Kasus Rommy, KPK Bakal Panggil Menteri Agama

josstoday.com

Lukman Hakim Saifuddin

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa saksi yang diduga mengetahui kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemag) yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

Tak tertutup kemungkinan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menjadi salah satu saksi yang bakal diperiksa terkait pengusutan kasus ini.

"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya, karena itu bagian dari proses penyidikan. Kan penyidikan sudah dimulai," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/3).

Selain Menteri Lukman Hakim, penyidik KPK juga bakal memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemag, M Nur Kholis dan sejumlah pejabat di Kemag yang terkait lainnya. Meski demikian, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti jadwal pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Febri berjanji akan menginformasikan kembali jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Lukman Hakim dan Nur Kholis.

"Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.

Pada Jumat (15/3) lalu, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK menduga terdapat petinggi Kemag Pusat yang ikut menerima suap bersama-sama Rommy.‎ Petinggi Kemag tersebut diduga membantu Rommy memengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik kepada Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemag Jatim untuk Haris Hasanuddin.

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan kami menduga ada kerja sama antara Rommy dengan pihak-pihak di Kemag karena kewenangan ada di Kemag," kata Febri.

Tim satgas KPK sendiri telah menyegel sejumlah ruangan di Kemag. Setidaknya terdapat dua ruangan yang disegel yakni ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin dan ruang kerja Sekjen Kemag, Nur Kholis. Kedua ruang kerja tersebut disegel lantaran diduga terdapat bukti-bukti untuk mengembangkan kasus ini. (gus/b1)

Romy kasus Romahurmuziy