Terlibat Korupsi, 21 ASN Pemprov Bengkulu Dipecat

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Sebanyak 21 aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Bengkulu, yang tersandung kasus tindak pidana korupsi segera dipecat secara tidak hormat dari PNS. Mereka tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bengkulu.

"Saat ini, ada 21 ASN Pemprov Bengkulu dalam proses pemecatan tidak hormat karena tersandung kasus tindak pidana korupsi," kata Asisten III Pemprov Bengkulu, Gotri Suyanto kepada Suara Pembaruan, di Bengkulu, Kamis (21/3/2019).

Ia mengatakan, dari 21 ASN yang akan dipecat karena tersandung kasus korupsi, 10 di antaranya sudah dalam proses administrasi pembuatan SK pemecatan karena perkaranya sudah memiliki kekutan hukum tetap atau inkracht.

"Sebanyak 10 ASN ini paling lambat SK pemecatan dikeluarkan oleh Pemprov Bengkulu akhir April mendatang. Sebab, jika mereka tidak diberhentikan sampai April nanti, maka pejabat kepegawaian Pemprov Bengkulu, akan dikenakan saksi oleh Kemenpan RB," ujarnya.

Sebab, tidak ada alasan lagi bagi Pemprov Bengkulu, untuk menunda pemecatan 10 ASN tersebut, karena perkara mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan 11 ASN lagi masih dalam proses banding dan perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Yang kelas, jika perkara mereka sudah inkracht (berkuatan hukum tetap) maka 11 ASN Pemprov Bengkulu tersebut, terpaksa kita proses untuk dipecat secara tidak hormat dari PNS. Soalnya, jika tidak dipecat maka personel bagian kepegawaian yang akan terkena sanksi dipecat dari ASN," ujarnya.

"Dengan demikian, meski berat hati untuk memecat ASN yang tersandung korupsi karena berbagai pertimbangan kemanusiaan, tetapi jika mereka tidak dipecat, maka pejabat kepegawai Pemprov Bengkulu, akan terkena sanksi oleh Kemenpan RB," ujarnya.

Gotri menambahkan, sampai saat ini, sudah 22 ASN Pemprov Bengkulu, yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dipecat tidak hormat dari PNS, termasuk 10 ANS yang akan dipecat bulan April 2019 mendatang.

Sebagian besar ASN Pemprov Bengkulu, yang dipecat karena tersandung kasus tindak pidana korupsi berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu dan sebagian lagi berasal dari sejumlah OPD di lingkup pemprov setempat. (gus/b1)

kasus suap ASN Bengkulu