Penyuap Kalapas Sukamiskin Dihukum 3,5 Tahun

josstoday.com

Suap Pejabat Bakamla Fahmi Darmawansyah.

JOSSTODAY.COM - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun, 6 bulan kepada Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (20/3).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan pada Fahmi. “Terdakwa tidak ditahan karena saat ini sedang menjalani pidana dari perkara sebelumnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Sudirah.

Majelis hakim menilai perbuatan Fahmi yang memberikan mobil serta sejumlah barang dan uang kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen melanggar dakwaan primair dari jaksa. Dakwaan tersebut berdasar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemberian hadiah kepada penyelenggara negara itu dalam persidangan terbukti berkaitan agar pihak penerima hadiah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sesuai kewenangannya. Perbuatan ini, kata Sudirah, dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan Andri Rahmat, tahanan pendamping Fahmi.

Fahmi sebagai warga binaan memberikan mobil Mitsubishi Triton, sepatu boots, sandal merek Kenzo, serta tas Louis Vitton kepada Wahid dengan perantaan Andri. Pemberian itu berkaitan dengan berbagai fasilitas istimewa yang diperoleh Fahmi semasa menjalani hukuman di penjara tersebut.

Beberapa fasilitas itu, antara lain, pembangunan saung, bilik asmara, fasilitas AC, televisi, hingga mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan berobat ke luar penjara. Dalam persidangan, Fahmi mengaku dirinya sudah memesan sel di Sukamiskin sejak dirinya masih dalam proses persidangan kasus suap pengadaan satelit Badan Keamanan Laut RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Untuk menempati sel dengan beragam fasilitas itu, Fahmi mengeluarkan uang Rp700 juta. Sementara untuk pemesanan kamar sel, Fahmi mengeluarkan uang Rp100 juta. Seluruh keterangan itu dia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Wahid. “Soal mobil (untuk Wahid Husen) benar, inisiatif sendiri,” kata Fahmi.

Wahid yang mengetahui perbuatan Fahmi, tidak lantas mengenakan hukuman disiplin pada warga binaan tersebut. Hal ini berkaitan dengan unsur melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangan Wahid selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Hukuman bagi Fahmi ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Hati kecil saya, selama saya tidak merugikan negara, tidak merugikan orang lain. Tapi ini ada pelanggaran hukum yang saya tidak mengerti itu penyelenggara negara atau bukan. Segala konsekuensi kami terima,” ujar Fahmi.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa sebelum menghukum Fahmi. “Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung proram pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Terdakwa mengulangi perbuatannya menyuap pejabat negara. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengaku menyesali perbuatannya,” imbuh Sudirah.

Fahmi jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan khusus koruptor itu setelah divonis 2 tahun, 8 bulan penjara karena terbukti menyuap dalam pengadaan pemantau satelit di Badan Kemanan Laut RI. Saat baru menjalani setengah masa hukumannya, Fahmi terkena kasus suap kepada pejabat di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. (is/b1)

kasus suap Fahmi Darmawansyah