Kasus Suap Romahurmuziy, KPK Periksa Kiai Asep Saifuddin Chalim

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim, Senin (25/3). Kiai Asep bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau yang akrab disapa Rommy.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).


Selain Kiai Asep, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Ketua DPW PPP Jawa Timur yang juga anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer, dan PNS Kanwil Kemag Yogyakarta Abdul Rochim. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Romy.

"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka RMY," kata Febri Diansyah.

Sebelumnya Rommy menyeret nama Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemag yang menjeratnya. Rommy mengklaim, Khofifah dan Kiai Asep Saifuddin merupakan dua tokoh yang turut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Jawa Timur.


Rommy membantah mengintervensi atau terlibat dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia mengaku hanya menyalurkan aspirasi dan rekomendasi dari sejumlah pihak, termasuk Khofifah dan Kiai Asep Saifuddin terkait Haris Hasanuddin untuk direkomendasikan sebagai Kakanwil Kemag Jatim.

"Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, Kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa," kata Rommy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3).


Rommy mengakui menyampaikan rekomendasi dan aspirasi dari sejumlah pihak tersebut kepada pihak yang berkompeten terkait seleksi jabatan di Kemag. Namun, Romy mengklaim rekomendasi yang disampaikannya tidak mengganggu proses seleksi. Rommy juga mengklaim tidak berkomunikasi dengan panitia seleksi. (gus/b1)

KPK OTT KPK kasus Romy