Bawaslu Temukan 4 Dugaan Pelangggaran Kampanye Rapat Terbuka

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya masih menemukan dugaan pelangggaran yang dilakukan peserta pemilu di hari pertama kampanye rapat umum. Fritz mengaku, setidaknya ada empat bentuk pelanggaran pada hari pertama pelaksanaan kampanye rapat terbuka pada Minggu (24/3/2019).

"Kami melihat dan mencatat, kedua paslon capres-cawapres melakukan beberapa hal yang dilarang. Tidak patuhlah (terhadap aturan kampanye)," ujar Fritz ketika dihubungi, Senin (25/3/2019).


Fritz menyebutkan empat bentuk dugaan pelanggaran tersebut. Pertama, kampanye masih melibatkan secara aktif anak-anak. Menurut Fritz, hal tersebut tidak sesuai dengan komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu dan peserta pemilu.

"Kedua, masih adanya penggunaan fasilitas negara dalam bentuk pejabat negara yang hadir di kampanye masih menggunakan mobil pemerintah," ungkap Fritz.

Ketiga, lanjut Fritz, masih ada aparatur sipil negara atau ASN yang tampak terlibat dan menghadiri kampanye. Padahal, ASN dilarang ikut kampanye terbuka meskipun hari libur.


"Keempat, ada sejumlah alat peraga yang bukan alat peraga parpol (masuk dalam area kampanye)," kata dia.

Fritz mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu daerah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut yang terpantau terjadi di Banten dan Manado, Sulawesi Utara.

Fritz mengatakan, terkait dengan ASN, ada kemungkinan Bawaslu RI mengirimkan surat kepada kementerian terkait netralitas selama masa kampanye rapat terbuka.

"Kami harapkan ada kerja sama dengan KASN atau pemerintah juga. Masing-masing kementerian dan lembaga harus untuk mengeluarkan perintah tegas kepada ASN-nya. Meskipun hari libur kan tetap ASN tidak diperbolehkan hadir (di kampanye)," tutur Fritz.


Fritz kembali mengimbau seluruh peserta Pemilu 2019 harus mematuhi aturan kampanye rapat terbuka. Dia berharap peserta pemilu menghindari dan mencegah melakukan pelanggaran pemilu selama kampanye.

"Patuhi semua aturan kampanye rapat umum sesuai tata cara yang berlaku," pungkas Fritz.

Sebagaimana diketahui, kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019 dan berkahir pada 13 April 2019. Masa kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari.


KPU telah memberlakukan sistem zonasi dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Sistem ini membagi 34 provinsi di Indonesia menjadi dua bagian yang nantinya menjadi acuan bagi peserta pemilu melakukan kampanye.

Sesuai dengan hasil undian, paslon Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan zona B dan Paslon Prabowo-Sandiaga Uno mendapat zona A. Partai politik koalisi mengikuti kedua zona tersebut. Jarak atau interval kampanye rapat umum antara peserta pemilu di setiap zona adalah dua hari. (is/b1)

Bawaslu