Bawaslu: Jika Langgar Aturan, Lembaga Pemantau Bisa Dikenakan Sanksi
JOSSTODAY.COM - Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengingatkan lembaga pemantau pemilu agar mematuhi aturan yang sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 4 tentang Pemantauan Pengawasan Pemilu.
Pasalnya, jika melanggar, lembaga pemantau baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri akan dikenakan sankis dari sanksi administratif sampai sanksi pidana.
"Jika langgar aturan, ya bisa dikenakan sanksi," ujar Afif di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Menurut Afif, jika lembaga pemantau melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi, maka Bawaslu bisa mencabut status akreditasinya dan hak sebagai lembaga pemantau. Lembaga bersangkutan akan dikeluarkan dari daftar lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi oleh Bawaslu.
"Lembaga pemantau, kalau melanggar kita cabut akreditasinya, kita keluarkan dari posisi dia sebagai pemantau. Sehingga opini apapun yang dikeluarkan tidak kita anggap," ungkap dia.
Selain pencabutan, kata Afif, lembaga pemantau juga bisa dituntut secara pidana dan perdata jika memang terbukti melakukan tindakan pidana. Karena itu, dia mengimbau agar pemantau pemilu tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
"Itu juga engak boleh memengaruhi pemilih. Mereka kan biasanya datang hanya di tps saja, melihat pencoblosan. Prinsip-prinsip itu yang harus mereka pahami soal regulasi di negara kita. Mereka harus hargai apa yg menjadi patokan di negara kita," pungkas dia.
Berikut Aturan Kewajiban, Larangan dan Sanksi di UU Pemilu
Pasal 441
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu
c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan
d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan
e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan
f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan
g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang Penyelenggara Pemilu
h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat
i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan
j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota
k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasel 442
Pemantau Pemilu dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu
b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang Penyelenggara Pemilu
d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada Peserta Pemilu
g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan
i. masuk ke dalam TPS
j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
Sanksi Bagi Pemantau Pemilu
Pasal 443
Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441 dan Pasal 442 dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu oleh Bawaslu.
Pasal 444 ayat (4)
Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu yang bersangkutan
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 445
Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status
dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.