KPK Panggil Guru Besar UIN Sunan Apel

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel yang juga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nur Syam dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi Jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. Dia rencananya diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy).

“Nur Syam dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/4/2019).

Dia menambahkan, penyidik juga memanggil tiga anggota Pansel Jabatan Tinggi Kemenag sebagai saksi untuk Rommy. Mereka ialah Farah Yuliana, Septian Saputra, dan Fiestyo Imanta Santoso. “Mereka diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi Jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Ketua Panitia Seleksi Profesor Nur Kholis Setiawan yang juga Sekjen Kementerian Agama dan Sekretaris Panitia Profesor Abdurahman Ma’ud.

Menurut Juru Bicara KPK, penyidik juga memanggil anggota Panitia Seleksi yakni Profesor Khasan Efendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyanti. Satu orang lainnya merupakan konsultan yakni Abdul Wahab
Seperti diketahui, KPL menetapkan Rommy, yang merupakan anggota DPR dan eks Ketua Umum PPP, sebagai tersangka dugaan suap. Dia diduga menerima Rp 300 juta terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.

Uang itu diduga berasal dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, yang juga sudah menjadi tersangka. Rinciannya, Rp 50 juta dari Muafaq dan Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin.

Uang itu diduga ditujukan agar Rommy membantu proses seleksi yang diikuti Haris dan Muafaq. KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag untuk membantu proses seleksi Haris dan Muafaq.

Romy ditetapkan sebagi tersangka penerima suap. Kemudian MFQ (Muhammad Muafaq Wirahadi) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan HRS ((Haris Hasanuddin) Kepala Kantow Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, diduga sebagai pemberi suap. (is/b1)

KPK Kasus Romy