Kasus Jual Beli Jabatan Kemag, KPK Periksa Ketua KASN
Ilustrasi KPK
JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendi, Jumat (5/4/2019). Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemag) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini diduga terkait dengan surat KASN yang meminta Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membatalkan dua calon yang mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lantaran pernah dijatuhi hukuman disiplin. Namun, rekomendasi tersebut diabaikan Kemag. Bahkan, Haris Hasanuddin, salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan KASN pada akhirnya tetap diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (Kakanwil Jatim). Haris telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Romy terkait dengan dugaan jual beli jabatan ini.
Selain Sopian, tim juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemag. Ketiga anggota Pansel yakni, Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Romy.
Terhadap para saksi, penyidik masih terus mendalami proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.
"Tentu saja kami perlu tahu misalnya prosedurnya bagaimana kemudian apa saja yang terjadi pada proses seleksi," kata Febri Diansyah.
Diberitakan, KPK menetapkan Rommy bersama Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemag Provinsi Jatim, Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemag. Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemag. Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.
Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.
KPK menduga telah terjadi kerja sama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemag Provinsi Jatim.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy. Pada Jumat (15/3/2019) lalu, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan Muafaq. (gus/b1)
KPK Kasus Jual beli jabatan