Bea Cukai Madura Komitmen Tekan Angka Rokok Ilegal
JOSSTODAY.COM - Bea Cukai Madura bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemkab Pamekasan, komitmen mengendalikan sekaligus meminimalisir peredaran rokok ilegal.
Hal itu dilakukan dalam rapat koordinasi bersama instansi di lingkungan Pemkab setempat, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam hingga Satpol-PP Pamekasan.
Rapat koordinasi yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Madura, Jl Jenderal Sudirman, Pamekasan, Selasa (2/4/2019) lalu. Membahas berbagai tugas sekaligus fungsi dari instansi masing-masing demi mendorong turunnya angka rokok ilegal di Madura, khususnya di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam.
Bahkan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi didampingi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dan Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madura, beserta jajaran terkait.
“Dalam rapat koordinasi tersebut, kami ingin mempertegas sebagai bentuk komitmen peran masing-masing instansi yang sangat dibutuhkan dalam pengendalian rokok ilegal di Madura, khususnya di kabupaten Pamekasan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Latif Helmi berdasar rilis yang diterima beritajatim.com, Selasa (10/4/2019).
Dalam skala nasional, angka rokok ilegal turun dari angka 12,14 persen menjadi 7,04 persen. Tetapi kondisi tersebut harus terus digalakkan demi menekan angka rokok ilegal di Madura. “Menteri Keuangan menginginkan persentase rokok ilegal turun menjadi 3 persen pada 2019 dan kami akan mendukung, sebab ini menjadi tugas kita bersama,” ungkapnya.
Rapat koordinasi tersebut merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. “Dalam peraturan tersebut, dijelaskan salah satu peruntukan DBHC HT adalah pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dalam hal ini rokok ilegal,” imbuhnya.
“Jadi sudah seharusnya pemkab Pamekasan menerapkan secara presisi mandat dari regulasi ini, mengingat Pamekasan adalah penerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau terbesar di Madura, yaitu Rp 47,191 miliar. Jauh lebih tinggi dibanding kabupaten lainnya sesuai dengan lampiran PMK-12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019,” jelas Latif.
Dari itu, rapat koordinasi tersebut sebagai salah satu langkah konkrit Bea Cukai Madura benar-benar menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan. Sekaligus sebagai upaya mempermudah para pemimpin instansi terkait untuk menjangkau lokasi yang berbeda di Madura. (fa/bj)
Tembakau Madura Bea Cukai Madura