Korupsi E-KTP, KPK Periksa Gamawan Fauzi

josstoday.com

Gamawan Fauzi

JOSSTODAY.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (8/5/2019). Gamawan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat politisi Partai Golkar, Markus Nari.

"Yang bersangkutan (Gamawan Fauzi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Gamawan Fauzi berulang kali diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan maupun persidangan kasus korupsi e-KTP. Bahkan, dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Gamawan disebut sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dari perkara ini. Gamawan disebut menerima Rp 50 juta, satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui adiknya Azmin Aulia. Pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,841 triliun.

Penetapan itu ditindaklanjuti dengan menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011. Tak hanya itu, Gamawan pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Gamawan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN. Meski demikian, Gamawan berulang kali membantah terlibat dan kecipratan aliran dana dari megakorupsi ini. Selain itu, di persidangan Azmin menunjukkan bukti adanya transaksi jual-belinya dengan Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra terkait ruko tersebut. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium penggarap proyek e-KTP.

Selain Gamawan Fauzi, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekjen DPR, Indra Iskandar. Seperti halnya Gamawan, Indra juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Markus Nari.

Diketahui, KPK menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Juli 2017 lalu. Markus diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013 yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasar fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012. KPK menduga, dari Rp 5 miliar yang dimintanya Markus telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

Kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini merupakan kasus kedua yang menjerat Markus. Sebelumnya, Markus telah menyandang status tersangka kasus dugaan menghalangi, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan perkara e-KTP yang dilakukan KPK.

Terkait korupsi e-KTP, KPK telah menjerat delapan orang, termasuk Markus Nari. Tujuh orang lainnya yang sudah dijerat KPK, yakni, dua pejabat Kemdagri, Irman, dan Sugiharto; bos Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo; pengusaha pengatur tender proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain itu juga mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung. Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK, sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan sedang menjalani masa hukuman. (is/b1)

Kasus e-KTP