Jadi Tersangka TPPU, Bachtiar Nasir Dicekal
Bachtiar Nasir
JOSSTODAY.COM - Mabes Polri mencekal mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ya betul (dicekal). Surat permohonannya sedang jalan,” kata Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo saat di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Nasir akan kembali dipanggil untuk ketiga kalinya pada Selasa (14/5/2019) pekan depan setelah tidak muncul pada Rabu (8/5/2019) dengan alasan sudah punya agenda lain. Jika tidak muncul pada panggilan ketiga, penyidik akan menjemput paksa tersangka untuk diperiksa. Selain Nasir, dalam kasus ini, ada tersangka lain yaitu Adnin Armas (AA) dan IA. “Besok Selasa sifatnya panggilan ketiga, kalau (Nasir) tidak hadir ya dijemput,” tegas Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi Prasetyo, kasus ini terkait pengalihan harta Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang didirikan sejak 2014 dengan tujuan mengumpulkan uang masyarakat untuk kepentingan agama, sosial, dan kemasyarakatan.
Dalam yayasan—sesuai UU-ada organ dan harta yayasan. Organ mencakup pembina dan pengurus yang terdiri dari Ketua Umum Adnin Armas, Sekretaris Tri, Bendahara Suwono dan di bawahnya ada pengawas Moein Hidayat. Semua organ yayasan telah dimintai keterangan.
Sesuai UU Yayasan, seluruh pengelolaan harta yayasan harus seizin organ yayasan dan tidak boleh berdiri sendiri. Faktanya Adnin memberikan surat kuasa kepada Nasir membuka rekening atas nama yayasan untuk mengumpulkan uang dari masyarakat. “Lalu terkumpu uang dari masyarakat dimana organ lain tidak tahu. Ini di by pass oleh ketua umum, makanya AA dijadikan tersangka Pasal 372, 374 KUHP serta UU Yayasan,” urai Dedi Prasetyo.
Saat dana terkumpul, Nasir mengambil uang tersebut dengan menyuruh staf berinisial M yang juga sudah diperiksa sebagai saksi. M mengambil uang di rekening yayasan pada 2017. Saat itu terkumpul sekitar Rp 2,139 miliar.
Jadi ada dua rekening. Pertama rekening yayasan yang dijadikan penampung dana masyarakat. Lalu rekening baru—juga atas nama yayasan—untuk mengalihkan dana. Namun rekening baru ini tanpa sepengetahuan yayasan.
Maka diambilah Rp 2,1 miliar di sebuah bank syariah oleh M. Di bank tersebut sebenarnya ada aturan, kalau penarikan di atas Rp 1 miliar, wajib diambil di tempat rekening asal dibuka. Tidak boleh mengambil di cabang lain.
Di sinilah ada peran IA, mantan pegawai bank, yang mempermulus pencairan tersebut. IA tidak taat standar operasional prosedur (SOP) sesuai UU Bank Syariah. IA yang juga jadi tersangka, lalu menyerahkan uang itu kepada M yang tugasnya hanya membayar semua kebutuhan Nasir.
Atas dasar itu, Nasir selain dikenakan Pasal 372, juga pasal pencucian uang. Polisi telah memeriksa saksi ahli yayasan dan saksi ahli pidana.
Kasus Pencucian uang Bachtiar Nasir