Soal People Power, Polri: Kalau Melanggar Kita Bubarkan

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Mabes Polri menegaskan jika tidak puas dengan hasil Pemilu 2019, sebaiknya tidak perlu turun ke jalan. Aksi yang kerap dilabeli people power itu bisa diganti dengan langkah konstitusional.

“Untuk menyalurkan ketidakpuasan hasil pemilu atas dugaan kecurangan dapat melalui jalur-jalur konstitusional, jadi tidak perlu people power,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (13/5/2019).

Jalur yang dimaksud Dedi Prasetyo seperti mengadu ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atau bahkan bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu, Dedi Prasetyo melanjutkan, bukan berarti polisi akan melarang dan tidak mengeluarkan surat tanda terima laporan (STTP) atau izin jika ada pihak yang hendak turun ke jalan. Mereka tetap mempunyai hak dengan catatan harus memedomani Pasal 6 UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal tersebut mengatur warga negara menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum. ”Apabila semua ini dilanggar, maka sanksinya diatur di Pasal 15 dimana aparat keamanan dapat membubarkan aksi dimaksud,” tegas Dedi Prasetyo.

Untuk mengantisipasi potensi people power, Polri menurunkan 10.000 personel Brigade Mobil (Brimob) Satgas Nusantara. Mereka berasal dari berbagai polda dan berjaga di titik-titik vital nasional seperti komplek parlemen, pusat perbelanjaan, dan kawasan Monas. (is/b1)

DKKP people power