Eggi Sudjana Tolak Tanda Tangan Surat Penahanan
Eggi Sudjana memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 13 Mei 2019.
JOSSTODAY.COM - Tersangka Eggi Sudjana mengatakan, penyidik telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dirinya terkait kasus dugaan makar, selama 20 hari ke depan. Kendati demikian, Eggi menolak menandatangani surat penahanan karena sejumlah alasan, salah satunya sedang mengajukan gugatan praperadilan soal status tersangkanya.
"Saya Insya Allah warga negara yang taat hukum, dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan, tetapi saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan begitu," ujar Eggi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Eggi menyampaikan, ada empat alasan dirinya menolak penyidik melakukan penahanan terhadapnya. Pertama, sebagai advokat dirinya tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam atau di luar sidang, seperti yang diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
"Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 tahun 2014. Yang kedua, ada kode etik advokat. Saya Ketua Dewan Kehormatan Advokat. Kongres Advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," ungkap Eggi.
Ketiga, tambah Eggi, dirinya sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka. Menurutnya, seharusnya diproses praperadilan dulu.
"Yang keempat berkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 12 tahun 2014," ucap Eggi.
Namun, kata Eggi, di sisi lain kepolisian juga punya wewenang. Sehingga, dirinya akan tetap mengikuti proses hukumnya.
"Ya kita ikuti kewenangannya, saya juga punya kewenangan sebagai advokat, dan kita sesuai dengan profesional, modern dan terpercaya. Saya di sini, kita ikuti prosesnya semoga Allah ridho kepada kita," tandasnya. (is/b1)
Eggi Sudjana kasus makar