Diperiksa 14 Jam, Kivlan Zen Diberi 51 Pertanyaan

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Penyidik telah memeriksa Kivlan Zen, sebagai saksi kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyidik memberikan 51 pertanyaan kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) itu, selama sekitar 14 jam pemeriksaan.

"Alhamdulillah baik, sudah selesai pemeriksaan. 51 pertanyaan. Bahas semua yang soal viral (video Eggi soal people power) itu," ujar Kivlan, Jumat (17/5/2019).

Dikatakan Kivlan, sebagai saksi, dirinya sudah menjelaskan apa yang diketahui dan didengar terkait kasus yang menjerat Eggi. Kivlan diperiksa mulai sekitar pukul 11.00, Kamis (16/5/2019) hingga pukul 01.00 WIB, Jumat (17/5/2019) dini hari.

"Hari ini sudah selesai pemeriksaan. Jadi saya tinggal tunggu saja bagaimana keputusan pihak berwenang. Jadi saya sudah jelaskan semua. Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan soal yang viral itu," ungkap Kivlan.

Kivlan menyampaikan, penyidik meminta keterangannya dengan ramah, tanpa ada tekanan. "Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik ramah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enaklah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," katanya.

Kivlan berharap, ke depan semua tenang, dan menyerahkan kepada aturan dan proses hukum yang berlaku.

"Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya terima apa adanya. Ya proses pemilu sesuai undang-undang yang berlaku. Saya ikuti proses, saya melalui Bawaslu. Nah yang lain juga silakan, sama juga dengan saya, melalui proses yang berlaku secara hukum mengenai ketidakpuasan masalah pemilu. Saya sebagai rakyat, bukan orang siapa-siapa, saya hanya memperjuangkan keadilan dan kebenaran," tandasnya.

Kasus Makar Kivlan Zen Dugaan makar