Ini Tahapan Penanganan Perkara Sengketa Hasil Pilpres di MK

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menjelaskan tahapan penanganan sengketa hasil Pilpres ke MK. Pertama, kata Fajar, pemohon yang merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mengajukan permohonan sengketa hasil paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU.

"Untuk sengketa hasil Pilpres, hitungannya pakai hari, tiga hari pascapenetapan hasil pemilu oleh KPU. Karena penetapannya hari Selasa dini hari, maka tiga hari dihitung mulai Rabu, Kamis hingga Jumat nanti. Jika melewati hari Jumat, maka permohonannya tetap diterima, tetapi MK bisa saja nanti di sidang pendahuluan menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal," ujar Fajar di Jakarta, Rabu (22/5).

Setelah permohonan diterima, kata Fajar, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut dan memberikan waktu tiga hari lagi kepada pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas yang kurang. Kemudian, permohonannya diregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK.

"Nah, UU memberikan waktu kepada MK menangani sengketa hasil pemilu ini selama 14 hari sejak permohonan diregistrasi," ungkap dia.

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, disebutkan bahwa permohonan sengketa hasil diregister pada 11 Juni 2019 dan diputuskan paling lama 28 Juni 2019. Dalam jangka waktu tersebut, kata Fajar, MK akan melakukan tiga sampai empat kali sidang sebelum hakim MK melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Sidang tersebut antara lain sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan. Sidang pendahuluan nanti akan mendengarkan pokok permohonan pemohon dan alat buktinya. Sementara sidang pemeriksaan akan mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (paslon yang menang) dan Bawaslu," terang dia.

Selain itu, kata Fajar, dalam sidang pemeriksaan, hakim MK juga akan mendengarkan keterangan saksi, keterangan ahli, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti serta memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk.


"Setelah itu, dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim MK untuk membahas perkara dan mengambil putusan serta penyusunan konsep putusan yang pada waktunya akan dibacakan," pungkas dia.

Tahapan Perkara Hasil Pemilu Presiden di MK

- Pengajuan Permohonan Pemohon: 22 Mei sampai 24 Mei 2019

- Pemeriksaan kelengkapan berkas, perbaikan berkas selama 3 hari berikutnya

- Permohonan diregister di BRPK: 11 Juni 2019

- Penyampaian salinan permohonan pemohon kepada termohon, pihak terkait dan Bawaslu: 11 Juni 2019

- Penyerahan Jawaban Termohon, pihak terkait dan Bawaslu: 12 Juni 2019

- Sidang Pendahuluan: 14 Juni 2019

- Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan: 13 Juni 2019

- Pemeriksan Persidangan: 17 Juni sampai 21 Juni 2019


- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH): 24 Juni sampai 27 Juni 2019

- Sidang Pengucapan Putusan: 28 Juni 2019

- Penyerahan salinan putusan: 28 Juni sampai 2 Juli 2019 

KPU Rekapitulasi pilpres 2019 pemilu 2019