Diduga Terkait Makar, Nasib GNPF di Tangan Kemdagri

josstoday.com

Aksi 22 Mei 2019

JOSSTODAY.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengatakan kasus dugaan makar yang berujung penahanan terhadap Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF Sumut), belum berkaitan dengan organisasi.

"Dalam kasus dugaan makar ini, memang ada tiga orang pentolan dari organisasi itu yang dilaporkan dan sedang ditangani. Kalau organisasi GNPF itu hanya subjek, dan bukan kewenangan polisi untuk mengambil tindakan," ujar Kepala Sub Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada SP, Rabu (29/5/2019).

Nainggolan mengatakan, tindakan terhadap organisasi merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Polisi hanya menangani masalah hukum sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat.

Ditambahkan, ada tiga pentolan dari GNPF Sumut yang diproses secara hukum berdasarkan laporan pengaduan. Dua orang di antara adalah Wakil Ketua GNPF Sumut, Rafdinal dan Sekretaris GNPF Sumut, Zulkarnain. Kedua orang dimaksud sudah ditahan sebagai tersangka dugaan makar.

"Untuk Ketua Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF Ulama) Sumut, Heriansyah, yang kasusnya sama dengan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Rafdinal dan Sekretaris GNPF Zulkarnain, sudah dua kali dilayangkan panggilan," jelasnya.

Namun, Heriansyah tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Saat ini, Polda Sumut sedang melacak keberadaan Heriansyah.

"Upaya paksa akan dilakukan karena orang bersangkutan dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," sebutnya. (is/b1)

Kasus Makar