Razia Pertambangan Ilegal, ESDM Jatim Sudah Kantongi Nama

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jatim menggandeng TNI, Polri dan Satpol PP Jatim melakukan razia pertambangan ilegal atau tidak berizin di seluruh Jatim. Beberapa daerah mendapat perhatian, di antaranya Jember, Pacitan dan Banyuwangi.

“Berdasarkan keputusan Ibu Gubernur pada tanggal 5 Juni 2019, bahwa kita bersepakat dengan seluruh stakeholder termasuk Polda Jatim, TNI dan Satpol PP Provinsi maupun kabupaten/kota akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pertambangan ilegal. Berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan ilegal itu dilarang karena merusak lingkungan, merugikan negara dan masyarakat,” tegas Setiajit kepada wartawan di kantornya, Senin (24/6/2019).

Pihaknya mengaku sudah membentuk Satgas dan mengindentifikasi tambang-tambang ilegal yang ada di Jatim. “Nantinya akan kami kita tindak bersama Polda Jatim dan stakeholder lain,” ujarnya.

Setiajit mengimbau agar masyarakat yang melakukan pertambangan ilegal, apalagi di luar area pertambangan untuk segera dihentikan. Menurutnya, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan pembinaan. “Kami sudah punya data siapa-siapa yang bertanggung jawab termasuk pengelola tambang ilegalnya,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim ini menegaskan, pihaknya sementara ini masih memberikan toleransi dengan memberikan penyuluhan agar segera mengurus izin usaha pertambangan dan rekomendasi dari kabupaten masing-masing. Nantinya, pemprov akan memfasilitasi perizinannya.

 Setiajit menjelaskan, saat ini ada sekitar 200-an lebih tambang ilegal di Jatim. Namun, yang paling banyak adalah tambang galian C. “Untuk tambang ilegal mineral logam ada di Banyuwangi, Jember dan Pacitan. Sebenarnya ini sudah lama, namun yang persoalan adalah para penambang ini menggunakan zat yang mengandung mercury yang bisa merusak lingkungan,” katanya.

Sedangkan pertambangan legal yang dilakukan BUMN maupun swasta itu, lanjut dia, sudah bagus karena sudah sesuai memenuhi kaidah pertambangan. Menurutnya yang sudah bagus ini seharusnya menjadi contoh dan pembelajaran bagi pengelola tambang lainnya. “Ke depan, harapan kami pertambangan di Jatim bisa meningkatkan perekonomian,” tukasnya.

Setiajit mengatakan pembinaan dan pengawasan terhadap pertambangan ilegal ini tidak ada batasan waktunya. Menurutnya, jika melanggar sanksinya sangat berat. “Yakni, 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (is/bj)

ESDM Jatim Pertambangan Ilegal