Khofifah Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang Jual-Beli Jabatan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) tiba untuk menjadi saksi sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
JOSSTODAY.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Khofifah bakal bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muafaq Wirahadi.
Mengenakan batik berwarna coklat dan kerudung kuning, Khofifah tampak tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Khofifah masih enggan berkomentar mengenai keterangan yang akan disampaikannya di hadapan Majelis Hakim.
"Nanti saja ya," kata Khofifah sembari masuk ke ruang tunggu saksi Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Khofifah sebelumnya mangkir dalam dua kali sidang kasus ini sebelumnya, yakni pada 18 Juni dan 26 Juni. Pada sidang tanggal 18 Juni, Khofifah tak hadir di persidangan dengan alasan harus menghadiri RUPS BUMD. Sementara pada sidang pekan lalu, Khofifah tak hadir karena tengah mempersiapkan acara pernikahan putrinya.
Jubir KPK, Febri Diansyah sebelumnya mengapresiasi langkah Khofifah yang bersedia hadir dalam persidangan hari ini. Menurutnya, kehadiran Khofifah penting untuk membuat terang perkara jual beli jabatan di Kemag.
"Kalau saya baca pernyataan Bu Khofifah di beberapa media kan sudah mengonfirmasi akan hadir ya. Itu itu lebih baik saya kira. Karena persidangan terbuka untuk umum, jadi publik juga bisa melihat ketika tidak ada kendala untuk hadir maka tentu saja saksi wajib untuk hadir di persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7) malam.
Febri mengatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi Jaksa KPK terhadap Khofifah. Salah satunya terkait fakta persidangan yang menyebut nama Khofifah sebagai salah satu pihak yang merekomendasikan nama Haris untuk menjadi Kakanwil Kemag Jatim kepada Romahurmuziy alias Rommy selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Padahal nama Haris tidak lolos sebagai tiga besar yang selanjutnya bakal dipilih Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan, Haris pernah mendapat sanksi disiplin. Febri mengatakan, Jaksa KPK akan mendalami apakah rekomendasi yang disampaikan Khofifah tersebut mengikat atau hanya sekadar masukan dan saran.
"Itu kan perlu dilihat secara lebih spesifik, tapi yang pasti dalam konteks kasus ini yang paling utama adalah ketika ada pihak-pihak yang diduga mendapatkan uang atau mendapatkan sesuatu karena membantu atau bersama-sama atau meminta agar calon tertentu itu dipilih menjadi pejabat di Kementerian Agama,” kata Febri.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Haris Hasanudin telah menyuap Romahurmuziy alias Romy selaku anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama (Menag).
Suap sekitar Rp 325 juta itu diberikan Haris kepada Rommy dan Lukman agar lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemag Jatim.
Romy dan Lukman diduga berperan mengintervensi proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Atas intervensi yang dilakukan Rommy dan Lukman, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin. (fa/b1)
Kasus Jual Beli Jabatan Kementerian Agama