Mabes Polri Bongkar Jaringan Penyelundupan Lobster di Jambi

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Enam anggota jaringan penyelundupan benih lobster asal Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Bengkulu yang tertangkap di Kota Jambi akan diadili di Jakarta. Keenam tersangka segera dibawa ke Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jambi, Kamis (4/7/2019). Sedangkan sekitar 133.000 ekor benih lobster yang disita dari tersangka diserahkan kepada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

Demikian dikatakan Kapolresta Jambi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Dover Cristian terkait penangkapan anggota jaringan penyelundup lobster di Kota Jambi, Kamis (4/7/2019). Menurut Dover Christian, kasus penyelundupan lobster tersebut ditangani Mabes Polri karena penangkapan mereka dilakukan Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidrer) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polresta Jambi.

“Keenam anggota jaringan penyelundupan lobster yang tertangkap di Kota Jambi segera dilimpahkan ke Mabes Polri. Proses hukum terhadap keenam tersangka dilakukan di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jambi selama dua hari ini,” katanya.

Dover Cristian mengatakan, Satuan Gabungan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Polresta Jambi dan BKIPM Jambi berhasil membongkar jaringan penyelundupan benih lobster tersebut setelah melakukan pengintaian beberapa pekan mulai dari Bengkulu menuju Jambi. Keenam tersangka penyelundup benih lobster tersebut tertangkap di Jalan Pattimura, Kota Jambi, Selasa (2/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB ketika hendak menuju pantai timur Jambi.

Dua orang tersangka, MT (44) dan HB (52), warga Kota Batam. Sedangkan empat orang tersangka lainnya, G (50), DR (38), JP (36) dan DP (31), warga Bengkulu. Tersangka MT memiliki jaringan pengiriman benih lobster ke luar negeri. Sedangkan tersangka asal Bengkulu menjadi sopir pengangkut benih lobster menuju Jambi.


Para tersangka, lanjut Dover Cristian, membawa benih lobster menggunakan dua unit mobil. Satu unit mobil jenis Toyota Innova nomor polisi BD 1667 CK dan satu unit lagi mobil jenis Daihatsu Xenia nomor polisi BD 1154 CH.

Dari kedua mobil tersebut berhasil diamankan sekitar 113.000 ekor benih lobster yang dikemas dalam bungkusan plastik. Benih lobster yang diamankan dari mobil Innova sekitar 57.000 ekor dan benih lobster yang diamankan dari mobil Xenia sekitar 56.000 ekor.

“Rencananya benih lobster senilai Rp 17 miliar tersebut hendak diselundupkan ke Singapura melalui jalur pelabuhan tikus pantai timur Jambi - Batam, Kepri,” katanya.

Menurut Dover Cristian, keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Kabag BKIPM Jambi, Sukarni mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti benih lobster hasil tangkapan Mabes Polri dan Polresta Jambi itu. Waktu dan lokasi pelepasliaran benih lobster tersebut belum ditentukan.

“Biasanya pelepasliaran benih lobster hasil tangkapan di Jambi dilepasliarkan di perairan Pulau Berhala, Kabupaten Lingga, Kepri dan perairan Pangandaran, Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara itu, catatan SP, sejak Mei – Juli ini, jajaran kepolisian di Jambi sudah dua kali melakukan penangkapan anggota jaringan penyelundup benih lobster. Satuan Kepolisian Air dan Udara (Pol Airud) Polda Jambi BKIPM Jambi mengamankan enam orang anggota jaringan penyelundup benih lobster di pantai timur Jambi, Mei lalu. Sekitar 81.000 ekor benih lobster asal Provinsi Lampung diamankan dari keenam tersangka. (fa/b1)

Lobster Penyelundupan Lobster