Terlibat Korupsi, 21 ASN Pemprov Jambi Diberhentikan

JOSSTODAY.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberhentikan secara tidak hormat atau memecat sebanyak 21 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat kasus korupsi. Tiga orang di antara ASN yang diberhentikan tersebut, yakni pejabat Pemprov Jambi yang terlibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah melaporkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jambi yang diberhentikan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kasus korupsi yang melibatkan para ASN tersebut sudah diputus pengadilan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Husairi di Jambi, Selasa (9/7/2019).
Menurut Husairi, Pemprov Jambi memberhentikan secara tidak hormat seluruh ASN yang terlibat korupsi, menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait sanksi hukum yang melibatkan para ASN itu.
“Kemdagri memberi batas waktu pemberhentian ke-21 orang ASN di Pemprov Jambi yang terlibat korupsi itu mulai 1-14 Juli 2019. Jika tenggat waktu tersebut tidak ditepati, Gubernur Jambi bisa ditegur Mendagri,” katanya.
Dijelaskan, total ASN di Provinsi Jambi yang saat ini menjalani proses hukum dan yang menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi mencapai 96 orang. Sedangkan ASN yang di lingkungan Pemprov Jambi yang menjalani proses hukum tersebut sebanyak 24 orang.
Sebanyak 21 orang ASN tersebut sudah divonis hukuman dan sudah diberhentikan dan tiga orang menjalani proses hukum. Satu orang ASN Pemprov Jambi yang terlibat korupsi tidak lagi diproses hukum karena sudah pensiun sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan.
“Tiga orang pejabat dari 21 orang ASN Pemprov Jambi yang diberhentikan tersebut, yaitu mantan Pelaksana Tugas (PLt) Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan; dan Asisten III Pemprov Jambi, Syaifuddin. Ketiga mantan pejabat tersebut terlibat kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemprov Jambi,” katanya. (is/b1)
Korupsi ASN OTT KPK