Terima Suap Sin$ 11.000, Gubernur Kepri Tega Rusak Hutan Lindung

josstoday.com

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menahan Nurdin Basirun yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono serta seorang pihak swasta bernama Abu Bakar sebagai tersangka.

Keempatnya menyandang status tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri.

Suap sebesar sekitar Sin$ 11 ribu dan Rp 45 juta itu diberikan Abu Bakar untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukannya ke Pemprov Batam. Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

"Padahal, Tanyung Playu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam.

Meski demikian, Nurdin Basirun dan kedua anak buahnya seakan tak peduli dengan status Tanjung Piayu sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung. Bahkan, untuk melenggangkan rencana merusak hutan lindung tersebut, Nurdin memerintahkan anak buahnya, Budi Hartono dan Edy Sofyan membantu Abu Bakar meloloskan izin yang diajukan terkait pemanfaatan laut guna melakukan reklamasi.‎

Namun, karena pemanfaatan lahan tersebut tidak sesuai, maka izin kepentingan reklamasi diubah untuk mengakomodasi kepentingan Abu Bakar tersebut. Nurdin Basirun melalui Budi Hartono memberitahu Abu Bakar agar dalam izinnya harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

"Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," kata Basaria.

KPK menyesalkan, Nurdin Basirun dan dua anak buahnya tega merusak sumber daya alam dalam hal ini kawasan hutan lindung hanya karena menerima suap. Basaria menekankan, investasi tidak dapat menjadi alasan pembenaran bagi kepala daerah untuk melakukan korupsi. Apalagi, korupsi yang dilakukan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang jauh lebih besar dibanding nilai investasi yang diterima.

"KPK juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pongelolaan sumbar daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima. KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam," tegas Basaria.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar yang disangka sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

kasus suap Kelautan Kepala Dinas Kelautan pemanfaatan laut