Pemerintah Didesak Atasi Anjloknya Harga Garam

josstoday.com

Ketua DPR Bambang Soesatyo

JOSSTODAY.COM - Harga garam rakyat kualitas I anjlok menjadi Rp400- Rp500 per kilogram. Padahal pada Juli 2018 harga garam masih Rp1.850 per kilogram.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menetapkan harga acuan pembelian garam di tingkat petambak seperti penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Agar dapat menjaga stabilitas harga garam rakyat sesuai dengan UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, mengingat tren harga garam terus turun dan dikhawatirkan makin rendah saat panen raya.

“Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta industri pengolah garam untuk berkomitmen menyerap garam rakyat serta melakukan inovasi sehingga garam rakyat yang diserap dapat menjadi garam yang berkualitas ekspor, sehingga dapat diserap oleh Industri pengolah makanan,” kata Bamsoet, Rabu (31/7/2019).

Dia meminta pemerintah untuk segera membenahi tata niaga dengan memasukkan garam sebagai komoditas strategis serta meminta untuk menetapkan Harga Pembelian Pokok (HPP) garam guna melindungi produsen dalam negeri.

Politikus Partai Golkar ini juga mengimbau petani garam agar aktif dalam kegiatan perkoperasian garam, sehingga petani garam dapat terlindungi dari para tengkulak. Terutama pada saat proses produksi garam dan penetapan harga pasar garam, serta agar koperasi dapat membeli hasil panen petani garam guna menghindari penimbunan garam oleh para tengkulak.

Lebih lanjut, Bamsoet juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) untuk memberikan bimbingan teknik kepada para petambak garam dalam rangka meningkatkan kualitas produksi serta menyukseskan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (Pugar) guna meningkatkan kesejahteraan petani garam sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara swasembada garam. (ba/bj)

 

Harga Garam Garam Kemenperin