Polda Jatim Bersama BIN dan Interpol Buru Veronica Koman

josstoday.com

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan

JOSSTODAY.COM - Polda Jawa Timur (Polda Jatim) kini memburu perempuan bernama Veronica Koman (VK) yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme, penghasutan melalui provokasi berita-berita bohong terkait peristiwa di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, beberapa waktu lalu.

VK menyebarkan hoax melalui media sosial (medsos) akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman. Dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan enam orang saksi, tiga orang saksi di antaranya saksi ahli itu membuat penyidik Subdit Ditreskrimus Polda Jatim menetapkan VK sebagai tersangka.

“Semula hanya mendapatkan keterangan saksi dari tersangka Tri Susanti alias Susi. Lalu yang bersangkutan kita panggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan VK sebagai tersangka,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, kepada wartawan di Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Penyidik menduga keras VK sudah melarikan diri keluar negeri, maka Polda Jatim melalui kerja sama dengan Badan Intelejen Negara (BIN) dan Interpol, kini memburu yang bersangkutan.

“Kami bekerja sama dengan Interpol dan BIN serta Satgas Mabes Polri, Imigrasi untuk memburu dan menangkap VK. Ini sudah menyangkut soal keamanan negara,” ujar Kapolda Jatim.

Kapolda megungkapkan, VK merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang diketahui memiliki banyak keluarga di luar negeri. Polisi hingga kini belum tahu keberadaannya di luar negeri untuk urusan apa.

“Yang pasti, VK ini sangat aktif, intens dalam setiap kejadian apapun menyangkut warga Papua," tandas Luki.

Kendati saat kejadian seperti di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, ia tidak berada di sana, ia tetap membuat unggahan hoax berisi hasutan dan provokasi yang sangat menyesatkan. Cuitan VK menyebutkan polisi melakukan penangkapan setelah melepaskan 23 kali tembakan ke arah mahasiswa Papua di Asrama Surabaya, termasuk tembakan gas air mata.

Dalam unggahan itu disebutkan, anak-anak mahasiswa (Papua) terkurung di dalam asrama dan tidak makan selama 24 jam, lalu disuruh keluar asrama menghadapi ke lautan massa. VK juga menyebutkan, 43 orang mahasiswa Papua di Surabaya ditangkap tanpa alasan jelas dan lima orang terluka dan satu orang terkena tembakan.

“Dia sangat aktif memprovokasi dan menyampaikan berita bohong karena unggahannya tidak sesuai dengan kondisi aslinya di lapangan,” tandas Kapolda.

Pasal Berlapis

Polda Jatim menetapkan VK sebagai tersangka kasus pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya. Penetapan ini dilakukan menyusul penyebaran berita bohong dan provokatif VK melalui medsos. VK dijerat pasal berlapis, yakni UU ITE jo Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

Pengungkapan VK berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka Tri Susanti (Susi). Menurut Luki, awalnya VK dipanggil sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“Setelah kami dalami, ternyata dia terlibat intens dalam kasus ini dan kami tetapkan sebagai tersangka,” tandas Kapolda sambil menambahkan, bahwa provokasi VK terhadap kasus Papua berlangsung cukup lama.

Setiap kali ada kejadian yang berkaitan dengan Papua, aktivis salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang satu ini selalu membuat narasi bohong (hoax) di medsos.

“Ada bukti banyak sekali. Beberapa di antaranya seruan turun ke jalan, dan sebagainya. Sedangkan unggahan rasisme ia buat tanggal 18 Agustus dengan menggunakan bahasa Inggris dan semua postingan tersebut, disebarkan VK ke dalam dan luar negeri. Semuanya berisi konten provokatif dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Luki.

Kapolda juga  menyebut salah satu bukti postingan yakni berisi tulisan di media sosial yang isinya, "Momen polisi mulai melakukan sebanyak 23 kali tembakan ke dalam asrama Papua, termasuk tembakan gas air mata. Anak-anak tidak makan, selama 24 jam, haus, terkurung dan kemudian dipaksa keluar untuk dihadapkan dengan lautan massa."

Penyidik menduga keras VK terlibat dalam kerusuhan Papua pada 19 Agustus lalu karena sehari sebelumnya ia mengunggah unggahan berisi seruan warga Papua untuk turun ke jalan. Luki menyebut, ada bukti cuitan VK terkait ajakan aksi yang berujung rusuh di sejumlah wilayah di Papua.

"Peristiwa di Papua tanggal 18 -19 Agustus itu sangat kuat sekali VK terlibat secara langsung. Sebab, ada posting-andi medsos tanggal 17 Agustus itu pas kejadian aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya," ujar Luki.

Pada bagian lain Luki menambahkan, bahwa aktivis perempuan paruh baya itu juga berada di lapangan saat aksi Desember 2018 yang lalu sambil membawa wartawan asing. (is/b1)

Polda Jatim Veronica Koman kerusuhan Papua berita Hoax