DPR dan Pemerintah Sepakati Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Rapat Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah terus menggenjot pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poin penting yang disepakati antara DPR RI dengan pemerintah adalah terkait Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan dipilih oleh Presiden.

Anggota Badan Legislasi DPR Taufiqulhadi mengatakan, keputusan saat ini, Dewan Pengawas KPK beranggotakan lima orang. Semua angoota Dewas dipilih oleh pemerintah atau Presiden dengan periode selama empat tahun.

"Mayoritas fraksi telah sepakat dengan konsep keberadaan Dewas ini. Walaupun masih beberapa fraksi masih membutuhkan konsultasi," ujar Taufiqulhadi di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (16/9/2019) malam.

Dia menyebut, kriteria Dewas KPK seperti tidak boleh berasal dari parpol, memiliki rekam jejak yang baik dan usia minimal 55 tahun. Untuk periode pimpinan KPK saat ini Presiden yang akan memilih anggota dewas.

"Namun yang akan datang melalui Panitia Seleksi seperti yang dilakukan untuk calon pimpinan KPK," ujarnya.

Taufiqulhadi menjelaskan, Dewas KPK akan memiliki kewenangan seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK.

Namun, Dewas KPK tidak punya wewenang mengeksekusi sebuah kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK.

Menurut dia, KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah, diawasi oleh DPR dan juga terkait persetujuan anggaran lembaga tersebut.

"Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahkannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut," katanya. (fa/b1)

Pengawasan KPK KPK