Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dihukum 2 Tahun Penjara

josstoday.com

Romahurmuziy

JOSSTODAY.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Senin (20/1/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Romy, sapaan Romahurmuziy, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi. Suap ini diberikan lantaran Romy telah membantu Haris dan Muafaq dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kemag yang diikuti keduanya.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan terhadap Romy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Majelis hakim menyatakan Romy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, Hakim menyatakan mantan Menteri Agama Lukman terbukti menerima Rp 70 juta dari Haris melalui ajudannya Heri Purwanto. Hakim menyatakan Romy dan Lukman terbukti mengintervensi agar Haris lolos proses seleksi dan dilantik menjadi Kakanwil Kemag Jatim.

"Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan Menteri Agama sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemag," kata Hakim.

Selain itu, Romy juga terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Muafaq Wirahadi terkait seleksi Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik. Sementara uang sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq juga mengalir ke sepupu Romy, Abdul Wahab. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini. Haris dihukum 2 tahun pidana penjara, sementara Muafaq dihukum 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Hukuman terhadap Romy ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut Romy untuk dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Romy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Romy, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Hakim menilai Romy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Romy telah bersikap sopan selama proses persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan Pengadilan ini, Romy dan Jaksa KPK menyatakan untuk pikir-pikir. (gus/b1)

Romahurmuziy Ketua PPP Romy kemenag