RUU Cipta Kerja Bukan untuk Permudah TKA Masuk
JOSSTODAY.COM - Pemerintah mulai pekan depan akan menggelar roadshow ke berbagai kota di Indonesia untuk menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang disusun menggunakan metode omnibus law. Upaya ini dilakukan agar seluruh pihak memiliki kesamaan persepsi terhadap RUU Cipta Kerja yang diinisiasi untuk mengakomodasi kebutuhan industri, UMKM, dan juga buruh.
Sejak masih dalam pembahasan di level pemerintah, RUU Cipta Kerja memang menimbulkan banyak reaksi. Salah satunya terkait ketentuan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Oleh para serikat buruh, RUU Cipta Kerja dianggap mempermudah izin TKA untuk bekerja di Indonesia, sehingga menutup peluang pekerja lokal.
Dugaan ini muncul setelah diubahnya ketentuan Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam RUU Cipta Kerja Pasal 42 ayat (1) disebutkan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
Pada ayat (2), pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Selanjutnya di ayat (3), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
Sementara itu di UU Ketenagakerjaan, ketentuannya adalah setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dengan tidak adanya izin, serikat pekerja menilai hal ini dapat mengakibatkan TKA bebas masuk ke Indonesia.
Dijelaskan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, yang diatur dalam RUU Cipta Kerja sebetulnya adalah perizinan TKA ahli untuk kebutuhan tertentu, bukan dalam artian membuka pintu seluas-luasnya bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
“Omnibus law dianggap membuka seluas-luasnya untuk TKA dan meminggirkan tenaga kerja lokal. Padahal konsepnya itu berbeda sekali. Yang kita atur di sini adalah TKA ahli untuk kebutuhan tertentu. Sebab teman-teman di industri sering mengeluh ke kami, kalau tiba-tiba ada permasalahan mesin di pabriknya, misalkan tiba-tiba rusak atau mati, untuk mendatangkan expert yang memang paham itu saja pengurusannya bisa dua tiba bulan, sudah keburu tutup pabriknya. Nah kami ingin mempercepat yang kondisi seperti ini, yang emergency. Bukan membuka seluas-luasnya izin TKA,” kata Susiwijono di acara CEO Power Breakfast yang diselenggarakan BeritaSatu Media Holdings, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Susiwijono menambahkan, dari 79 UU dan 1.203 pasal yang disederhanakan melalui Omnibus Law Cipta Kerja, mayoritasnya atau 66 UU sebetulnya terkait perizinan dan kemudahan berusaha. Hal ini sejalan dengan tujuan Omnibus Law Cipta Kerja untuk meningkatkan minat investor berinvestasi di Indonesia, sehingga pada gilirannya akan membuka lebih banyak lagi lapangan kerja.
“Kita ini sudah terlalu hiper-regulasi, obesitas regulasi. Per hari ini, total ada 43.500 peraturan di semua level yang harus dipatuhi, mulai dari peraturan pusat, peraturan daerah, hingga kementerian/lembaga, sehingga ini harus kita harmonisasikan dan sinkronisasikan. Kami juga sering menangani kasus-kasus antar kementerian yang aturannya berbeda, makanya ini kita perbaiki” kata Susiwijono.
Sementara itu terkait ketentuan upah yang diprotes serikat buruh, salah satunya mengenai ketentuan upah per jam, Susiwijono menegaskan bahwa aturan tersebut hanya untuk jenis pekerjaan tertentu, bukan dalam artian mengganti sistem upah selama ini menjadi sistem upah per jam.
“Ketentuan upah tetap sama. Hanya bedanya, pemerintah dengan berbagai diskusi, termasuk dengan penguasa dan pekerja, kami mengusulkan di dalam RUU, upah ini kan di dalam berbagai survei menjadi pertimbangan utama investor, dan sampai hari ini banyak keluhan di sana. Sehingga di RUU ini besarannya tetap naik, tetapi kenaikannya kita tambahkan hanya dengan melihat faktor pertumbuhan ekonomi lokal di daerah masing-masing. Sementara di PP 78 dan UU Ketenagakerjaan kan melihatnya faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ini kita coba. Itu pun kita kompensasi dengan tambahan-tambahan lain yang terkait upah,” terang Susiwijono.
Terkait pesangon untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menurutnya tidak ada penghapusan pesangon. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian mengenai formulasi perhitungannya agar lebih realistis.
“Dari perhitungan LPEM UI selalu menyampaikan, Indonesia adalah negara paling tinggi di dunia yang harus menanggung pesangon. Apa kita mau seperti ini terus? Apa tidak lebih baik kita konversi dengan jaminan bantuan sosial dan sebagainya,” kata Susiwijono.
Permudah Perizinan
Saat menjadi pembicara di acara CEO Power Breakfast, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan di dalam RUU Cipta Kerja, pola pendekatan perizinan berusaha dilakukan berbasis risiko, di mana perizinan dilakukan untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi. Untuk kegiatan usaha risiko menengah menggunakan standar, dan kegiatan usaha risiko rendah cukup melalui pendaftaran. Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dan pengadaan lahan.
“Di dalam omnibus law ini, ada beberapa hal yang dimudahkan. Seperti untuk usaha kecil dan menengah terkait pembentukan badan usaha, baik itu yang namanya Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi. PT bisa dibentuk oleh satu orang dan modalnya boleh lebih kecil dari Rp 50 juta. Kemudian untuk membuat koperasi juga dimudahkan, boleh tiga orang untuk mendirikan koperasi. Kalau dulu kan pembentukannya menyulitkan, sehingga banyak yang akhirnya tidak memilih PT atau Koperasi dan membentuk Kelompok Usaha Bersama. Tetapi kesulitan juga perbankan untuk memberikan akses keuangan kalau dia bukan legal entity, sehingga ini semua dipermudah,” terang Airlangga.
Untuk Usaha Kecil dan Mikro, lanjut Airlangga, rezimnya adalah pendaftaran yang dapat dilakukan langsung di sistem yang disediakan oleh Menteri Hukum dan HAM. Fasilitator pendaftaran juga tidak hanya notaris. Khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah, Perbankan yang memberikan KUR juga bisa membantu melakukan pendaftaran perizinan.
“Ini beberapa kemudahan yang diberikan kepada UMKM, termasuk juga dalam hal sertifikasi halal, pemerintah yang biayain. Jadi mereka biayanya nol untuk mendapatkan sertifikasi halal,” imbuhnya.
Kemudian terkait perizinan di bidang konstruksi, Airlanga menjelaskan nantinya pemerintah akan membuat standard building. Pada saat standard itu diberlakukan, bagi perusahaan yang ingin membangun gedung sesuai dengan standard tersebut, maka tidak perlu lagi meminta izin dan hanya perlu dilakukan verifikasi. “Tetapi kalau gedungnya atau pabriknya kompleks, misalnya puluhan lantai, itu tetap perlu perizinan,” sambungnya.
Terkait otonomi daerah, Airlangga menegaskan di dalam RUU Cipta Kerja ini tidak ada satu pun kewenangan yang ditarik ke pusat. Menurutnya, yang ditarik hanyalah standar service-level agreement. “Sebagai contoh untuk investasi. Perizinan investasi kan sekarang kalau yang bergerak di bidang pertambangan untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) harus ada rekomendasi gubernur, tetapi tidak ada standard level akan diselesaikan dalam waktu berapa lama. Contoh lainnya terkait dengan retribusi pajak permukaan air. Di wilayah timur atau wilayah barat, angkanya juga berbeda-beda. Yang begini ini yang diratakan agar saat penanaman modal masuk, kemudian dia investasi di mana pun, dia akan tahu standard dari apa yang harus dia bayar. Kalau sekarang kan bisa kaget-kagetan,” kata Airlangga.
Upaya ini semua menurutnya adalah untuk menciptakan lebih banyak lagi lapangan kerja. Pasalnya, berdasarkan data di 2019, jumlah pekerja informal tercatat sebanyak 74,1 juta pekerja atau 57,27 persen dari total angkatan kerja. Selain itu, saat ini masih ada sekitar 7 juta orang yang belum mendapat pekerjaan. Belum lagi ada penambahan angkatan kerja sekira 2 juta orang setiap tahunnya.
Di sisi lain, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Kartu Pra-Kerja yang rencananya akan diluncurkan pada Maret 2020. “Untuk menangani pengangguran yang 7 juta, salah satunya juga akan diberikan program training dan placement. Pemerintah menyediakan dana Rp 10 triliun untuk 2 juta tenaga kerja, di-training agar mereka mempunyai skill. Sesudah mempunyai skill, harapannya mereka bisa mendapatkan pekerjaan,” kata Airlangga. (fa/b1)
RUU Cipta Kerja TKA