KSP Sebut Perppu Cipta Kerja Akomodir Kepentingan Pekerja

josstoday.com

JJOSSTODAY.COM - Kantor Staf Presiden (KSP) membantah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja hanya mewakili kepentingan satu pihak yakni pengusaha.

Tenaga Ahli Utama KSP bidang ekonomi, Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, Perppu Cipta Kerja ini justru berdiri di atas kepentingan semua pihak, termasuk pekerja dan pelaku UMKM.

"Penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah upaya untuk menyinkronkan aturan yang sudah ada. Regulasi ini juga menyederhanakan proses birokrasi sekaligus mendorong penciptaan kesempatan kerja dan perekonomian secara keseluruhan. Kami menilai tujuan itu bukan hanya mewakili satu elemen, tapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja, pelaku UMKM dan sebagainya,” ujar Fadjar di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Menurut Fadjar, Perppu Cipta Kerja mengakomodir penyerapan aspirasi masyarakat dan memberikan penjelasan atau informasi ke publik untuk menghindari persepsi yang salah.

Dia mencontohkan, pihak pengusaha mengeluhkan upah minimum dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 yang dianggap terlalu tinggi. Sementara pekerja mengeluhkan upah minimum yang dianggap rendah dalam aturan PP Nomor 36 Tahun 2021.

"Formula upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki keinginan untuk memoderasi, mendengarkan aspirasi dari masyarakat serta untuk berdiri di atas semua pihak dan kepentingan,” tandas Fadjar.

Apalagi, kata Fadjar, Presiden Joko Widodo selalu melihat pada kepentingan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelangsungan usaha.

"Upaya Presiden Jokowi dalam mengedepankan investasi pun bertujuan untuk menjaga keberlangsungan negara," tegasnya.

Fadjar menambahkan, KSP berpendapat bahwa persepsi tentang keberpihakan memang akan selalu muncul, baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. Hal ini pun tidak hanya terjadi pada Perppu Cipta Kerja, tapi juga terjadi pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang lainnya.

Lebih lanjut, Fadjar meluruskan mispersepsi Perppu Cipta Kerja yang mengatur libur kerja satu hari dalam sepekan yang berkembang di publik.

“Perlu saya luruskan, pengaturan mengenai durasi hari kerja tidak mengalami perubahan. Hal ini tertuang dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 77 ayat (2) bagian Ketenagakerjaan di mana telah ditentukan bahwa waktu kerja adalah 7 jam sehari berlaku untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Di luar waktu yang disepakati itu tentu dihitung sebagai overtime, tidak bisa bersifat sukarela pekerja,” pungkas Fadjar.

ksp perppu cipta kerja umkm