Salat Jumat Digelar di Masjid Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan

josstoday.com

Sholat Jumat

JOSSTODAY.COM - Dengan diberlakukannya masa transisi normal baru fase 1 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, maka masjid di Kompleks Istana Kepresidenan dan Kesekretariatan serta lembaga kepresidenan kembali menggelar salat jumat berjemaah.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Presiden, Andi Kurniawan telah mengeluarkan pengumuman yang memberitahukan, penyelenggaran ibadah salat Jumat berjemaah pada Jumat (5/6/2020), bagi pejabat/pegawai yang sedang bertugas atau berdinas di lingkungan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan. “Ibadah salat Jumat dilakukan di lima lokasi,” kata Andi Kurniawan dalam pengumuman tertulis tersebut.

Kelima lokasi tersebut adalah Masjid Baiturrahim diperuntukkan pejabat atau pegawai di lingkungan Sekretariat Presiden dan pasukan pengamanan presiden (paspampres). Kemudian Masjid Baiturrahman bagi pejabat atau pegawai di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden, serta Gedung Krida Bhakti bagi pejabat, pegawai, Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Biro Kerja sama Teknik Luar Negeri, Inspektoran Kementerian Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Selanjutnya lobi Gedung 1 Kementerian Sekretariat Negara bagi pejabat dan pegawai di gedung utama, gedung 1, dan gedung 2. Lalu di aula Serba Guna Gedung 3 lantai 1 Kementerian Sekretariat Negara bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Militer Presiden dan Sekretariat Kabinet.

Andi Kurniawan menegaskan pejabat atau pegawai yang mengikuti ibadah salat Jumat wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku seperti pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak, membawa sajadah, memakai masker, wudu dari tempat masing-masing, membawa kantong atau tas untuk menyimpan alas kaki serta tidak bersalam-salaman.

Seperti diketahui, sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, pemerintah melarang kegiatan ibadah baik di masjid, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya. Untuk mengendalikan penyebaran virus corona di tanah air. (gus/b1)

Covid-19 sholat jumat