KPK Harap Imam Nahrawi Dihukum 10 Tahun Penjara

josstoday.com

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 27 September 2019. (

JOSSTODAY.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bakal menghadapi sidang putusan atas perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kempora. Sidang putusan perkara Imam Nahrawi akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2020).

"Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan Majelis Hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020) pagi.

KPK berharap Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis Jaksa Penuntut KPK yang tertuang dalam surat tuntutan. Untuk itu, KPK berharap Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi bersalah dan dihukum sesuai tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

"KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakts hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," harap Ali.

Diberitakan, Jaksa Penuntut KPK menuntut Imam Nahrawi untuk dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018. Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengantl total Rp 8.648.435.682. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak. (fa/b1)

 

Imam Nahrawi dana hibah kasus suap