KPU Wajibkan Seluruh Calon Kepala Daerah Jalani Swab Test
Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengemukakan, seluruh calon kepala daerah yang maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 diwajibkan menjalani swab test.
Hal itu dilakukan mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilakukan dalam masa pandemi virus corona (Covid-19).
"Kami mendapat masukan tentang pentingnya swab test bagi para calon yang maju di Pilkada Serentak 2020," kata Arief saat konferensi pers di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Arief menjelaskan, KPU telah melakukan rapat konsultasi dengan berbagai pihak terkait dana kampanye, jadwal kampanye dan pencalonan. Konsultasi dilakukan dengan pemerintah, DPR dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari rapat konsultasi itu, ada masukan dari IDI supaya melakukan swab test kepada para calon.
Menurut Arief, KPU menyambut baik usulan tersebut. Namun, pelaksanaannya harus merevisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pilkada. Alasannya, dengan revisi PKPU itu akan mengakomodir permintaan agar para calon dilakukan swab test.
"Hari ini, kami meminta izin ke DPR dan pemerintah untuk lakukan rapat konsultasi untuk pembahasan revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Kami sudah selesaikan 3 PKPU dan hari ini susul satu yaitu revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020," tutup Arief Budiman. (is/b1)
KPU Swab Test Calon Kepal Daerah