Istana Beberkan UU Cipta Kerja Buka Peluang Usaha UMKM

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) menjadi payung hukum bagi pengembangan bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Dukungan UU Cipta Kerja terhadap UMKM diberikan dalam hal perizinan, pengembangan usaha, akses terhadap pembiayaan, dan akses pasar,” kata Edy Priyono, Kamis (5/11/2020).

Dijelaskannya, dalam UU Cipta Kerja perizinan usaha dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, pembentukan koperasi dipermudah cukup dengan sembilan orang, dari sebelumnya minimal 20 orang. Selain itu, biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil ditanggung pemerintah. Kemudian ada kemudahan dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk UMKM. “Itu akan sangat membantu. Dari situ menurut saya arahnya sangat jelas, yaitu meminimalkan hambatan untuk memulai usaha (barrier to entry) bagi para pelaku UMKM,” ujar Edy Priyono.

Dari sisi pengembangan usaha, Edy mengungkapkan ada Pasal 99 dan Pasal 101 yang secara khusus mengatur inkubasi bisnis bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Inkubasi pada dasarnya bantuan/dukungan agar UMKM dapat berkembang menjadi lebih baik. “Inkubasi bisnis ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, maupun masyarakat,” jelas Edy Priyono.

Tidak hanya itu, akses pembiayaan bagi UMKM dibahas pada Pasal 102 yang menjadi dasar pemerintah memberikan dukungan pembiayaan alternatif bagi usaha rintisan (startup) skala mikro dan kecil.

Edy menerangkan, di pasal yang sama ada juga ketentuan dukungan pemerintah kepada UMKM untuk mengakses sumber-sumber pembiayaan kemitraan, hibah dari pemerintah, dana bergulir, dan dana corporate social responsibility (CSR) dari dunia usaha.

Selain itu, UMKM yang berorientasi ekspor bisa mendapat insentif kepabeanan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepabeanan. UMKM tertentu juga bisa mendapat insentif pajak penghasilan.

Di sisi lain, Edy menggarisbawahi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dari ketentuan upah minimum. Dalam hal ini, pelaku usaha mikro dan kecil boleh membayar pekerjanya di bawah upah minimum, asalkan sudah merupakan kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerjanya. Untuk melengkapi pernyataan ini, pengecualian ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil tersebut ada pada Pasal 90B ayat 1.

Mengenai akses pasar, ada pasal yang mengatur tentang jaminan pasar bagi produk-produk UMKM. Dalam pasal itu dijelaskan, minimal 40% dari produk dalam negeri mengenai pengadaan barang dan jasa Pemerintah harus berasal dari produk UMKM. “Ini merupakan peluang yang sangat terbuka bagi para pelaku UMKM,” tutur Edy Priyono.

Edy menambahkan ada ketentuan yang mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar dalam rantai pasok. “Artinya, pemerintah mendorong usaha mikro dan kecil untuk menjadi pemasok bagi usaha menengah dan besar melalui kemitraan yang saling menguntungkan,” terang Edy Priyono.

Sebelumnya, berbagai stimulus telah dikucurkan oleh pemerintah khususnya untuk UMKM sehingga roda perekonomian dapat terus bergerak. Harapannya agar UMKM mampu bangkit dan menjadi lebih kuat di masa mendatang.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada acara Harlah ke-9 Himpunan Pengusaha Nahdliyin, Jumat (9/10/2020) mengatakan, UMKM berkontribusi penting dalam perekonomian Indonesia. Pertama, UMKM menyerap tenaga kerja yang terbesar. Sekitar 97% dari total tenaga kerja di Indonesia di sektor UMKM. Dengan kata lain, sebagian besar masyarakat mengandalkan penghasilan sebagai pelaku usaha maupun pekerja di sektor UMKM.

UU Cipta Kerja UU Ciptaker UMKM