Polisi Disebut Sedang Usut Pencucian Uang Irjen Napoleon

josstoday.com

Napoleon Bonaparte.

JOSSTODAY.COM - Sidang perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12/2020). Dalam sidang kali ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto dihadirkan sebagai saksi.

Kesaksian Totok mengungkap adanya penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Napoleon. Hal ini terungkap saat salah seorang kuasa hukum Napoleon mempertanyakan penelusuran yang dilakukan Totok terhadap transaksi keuangan Napoleon.

"Saudara saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi, apakah saudara saksi juga melakukan penelusuran PPATK terhadap Irjen Napoleon Bonaparte?," kata salah seorang penasihat hukum Napoleon.

"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena LHA (Laporan Hasil Analisis) sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," jawab Totok.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, penasihat hukum Napoleon mencecar Totok. Penasihat hukum Napoleon menilai dalam sidang yang dibuka untuk umum, tidak perlu lagi ada yang dirahasiakan. Untuk itu, mereka menanyakan kembali apakah penyidik juga melacak transaksi keuangan dari nomor rekening Napoleon atau tidak.

"Iya, melakukan," jawab Totok.

"Begini pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan, mohon maaf ini pak Hakim, Yang Mulia, itu Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, sama Pasal 13. Berkaitan dengan yang Bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda Pasal," jawab Totok.

Totok mengaku tidak dapat menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia. Totok mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan.

"Saya kira Totok mengaku dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena penyelidikan itu bersifat rahasia. Totok mengaku keberatan jika ditanya terkait proses penyelidikan.

"Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab," kata Totok.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri menerima suap sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dari Djoko Tjandra selaku terpidana dan buronan perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Uang tersebut diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui perantara Tommy Sumardi.

Perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri. Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo turut menerima aliran uang senilai USD 150 ribu dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Suap itu diberikan agar Napoleon dan Prasetijo Utomo mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. (is/b1)

Djoko Tjandra Pencucian Uang Napoleon Bonaparte