Polisi Periksa Saksi Sebelum Tetapkan Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka

josstoday.com

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021. Dalam dupliknya terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

JOSSTODAY.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Muhammad Kace yang diduga dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penyidik masih harus memeriksa beberapa saksi, sebelum melakukan gelar perkara untuk menetapkan Napoleon sebagai tersangka.

"Masih ada beberapa saksi yang perlu diperiksa sebelum penyidik melakukan gelar penetapan status tersangka terhadap NB atau pelaku lainnya," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (20/9/2021).

Andi belum menjelaskan bagaimana kronologi kasus dugaan penganiayaan itu. Penyidik masih harus memeriksa saksi-saksi untuk mendalami kasus.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi (LP) yaitu, LP nomor: 0510/XIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021, atas nama pelapor Muhamad Kasman.

Kasusnya, terkait dugaan penganiayaan dengan pelaku, yang merupakan sesama penghuni Rutan Bareskrim Polri.

Belakangan diketahui, pelaku penganiayaan ternyata Irjen Napoleon Bonaparte. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu ditahan atas perkara suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
Selain melakukan penganiayaan berupa pemukulan, Napoleon juga disebut melumuri wajah dan tubuh Kece dengan kotoran manusia. (fa/b1)

 

Napoleon Bonarte Muhammad Kece