ICW Desak Hakim Hukum Jaksa Pinangki 20 Tahun Penjara

josstoday.com

Pinangki Sima Malasari

JOSSTODAY.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman maksimal atau 20 tahun pidana penjara terhadap Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini menggelar sidang putusan untuk terdakwa Pinangki atas perkara dugaan suap, pencucian uang,dan pemufakatan jahat.

"ICW mendesak Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal atau 20 tahun penjara kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers yang diterima, Senin (8/2/2021).

Kurnia menyatakan, terdapat lima alasan yang mendasari argumentasinya agar Pinangki dihukum maksimal. Pertama, Pinangki merupakan penegak hukum yang harusnya meringkus DJoko S Tjandra. Namun, Pinangki justru mencari cara agar Joko terbebas dari jerat hukum.

Kedua, Pinangki diduga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum.

"Keempat, salah dua kejahatan Pinangki yakni dugaan penerimaan suap dan permufakatan jahat dilakukan dalam konteks penegakan hukum, yakni permohonan fatwa ke Mahkamah Agung. Tindakan ini mestinya dipandang serius, karena telat menciderai makna penegakan hukum itu sendiri)," kata Kurnia.

Kelima, Kurnia menyatakan, berdasarkan pengamatan ICW, Pinangki tidak kooperatif selama masa persidangan. Hal ini dibuktikan dari bantahan Pinangki yang mengklaim tidak pernah mendapatkan uang dari Djoko, menyusun action plan, dan memberikan US$ 50 ribu ke Anita Kolopaking.

"Jika Hakim menjatuhkan vonis ringan atau sekadar mengikuti tuntutan Jaksa, maka dapat dikatakan institusi kekuasaan kehakiman tidak serius dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan berimbas pada penurunan kepercayaan publik pada pengadilan," tegas Kurnia.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki. Jaksa meyakini Pinangki terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari US$ 1 juta yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra.

Suap itu diterima Pinangki dari Joko Tjandra melalui pengusaha yang juga mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung. Selain itu, Jaksa meyakini Pinangki melakukan pencucian uang atas uang suap yang diterima serta bermufakat jahat untuk mengurus permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi saat kembali ke Indonesia.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal, yakni Pinangki dianggap belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulanginya, serta memiliki anak yang masih berusia empat tahun. (fa/b1)

Jaksa Pinangki ICW Jaksa Vonis Pinangki Djoko Candra