Menko Perekonomian: Ini Bukan Rem Mendadak

josstoday.com

Airlangga Hartanto

JOSSTODAY.COM - Merespons lonjakan angka positif Covid-19 pasca-liburan panjang akhir 2020, pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan, bukan pelarangan pergerakan warga. Pembatasan itu ditetapkan berdasarkan empat kriteria, yakni angka kesembuhan, kematian, kasus aktif, dan okupansi rumah sakit.

"Jadi, ini bukan kebijakan tarik rem mendadak, melainkan pembatasan disertai penegakan hukum yang ketat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam diskusi virtual dengan para pemimpin media massa yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jumat (8/1/2020).

Para gubernur, bupati, wali kota sebagai ketua satgas di daerah diharapkan melakukan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat. Dengan satpol PP dan dukungan Polri dan TNI, pemda diharapkan mampu menegakkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pembatasan pergerakan ketat warga tidak dilakukan di semua kota atau kabupaten di Jawa dan Bali, melainkan hanya kota dan kabupaten yang mengalami tingkat keparahan sesuai empat kriteria.

Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, yakni 3%. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional 82%. Ketiga, kasus aktif di atas rata-rata nasional 14,2%. Keempat, keterisian tempat tempat tidur di atas rata-rata nasional, 70%.

Pembatasan ketat aktivitas masyarakat tidak berlaku bagi semua sektor. Sektor industri, misalnya, tetap beroperasi 100%. Pelayanan publik, objek vital, energi, perbankan, pasar modal, kebutuhan sehari-hari, produksi dan distribusi pangan, ICT, hotel, dan kontraksi tetap beroperasi

Sebelumnya pemerintah menyatakan adanya kebijakan terbaru terkait pengendalian Covid-19, yaitu pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Airlangga menegaskan bahwa pembatasan tersebut tidak dilakukan di semua wilayah di Jawa dan Bali.

Pemerintah melihat di sejumlah daerah mempunyai risiko tinggi dan menjadi episentrum peningkatan kasus Covid-19, terutama di ibu kota provinsi dan daerah di sekitarnya. Namun di sisi lain juga menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memandang perlu segera melakukan pengendalian Covid-19, dengan tetap menjaga momentum mulainya pemulihan ekonomi di daerah tersebut.

Karena itu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun pembatasan kegiatan masyarakat, terutama aktivitas yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

Ada pun pemberlakuan pembatasan yang telah diatur melalui Instruksi Mendagri No 01/2021 tanggal 6 Januari 2021 itu adalah seluruh wilayah DKI Jakarta. Di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Sementara Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

Sementara, Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya. (fa/b1)

Covid-29 PPKM Jawa-Bali