Ambroncius Jadi Tersangka Kasus Rasisme, Lemkapi: Publik Apresiasi Polri

josstoday.com

Ambroncius Nababan

JOSSTODAY.COM - Bareskrim Polri telah memeriksa dan menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai.

Ambroncius dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 29/2016 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis, dan Pasal 156 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai tindakan Polri yang dengan tegas memproses Ambroncius merupakan bentuk bentuk ketegasan Polri Presisi yaitu prediktif, responsibilitas dan tranparansi berkeadilan.

“Kita melihat komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat jelas. Kapolri melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum. Kita melihat tindakan tegas dan cepat Bareskrim Polri dalam merespon kasus rasisme ini banyak diapresiasi publik,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu menilai, perilaku Ambroncius tidak dapat dibiarkan. Perbuatan Ambroncius telah meresahkan masyarakat. (fa/b1)

Rasisme Ambroncius Nababan Kasus Rasisme