Perjalanan Libur Imlek dengan Kereta Api, Ini Ketentuan Barunya
Petugas PT KAI melayani Rapid Tes Antigen di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Desember 2020.
JOSSTODAY.COM - Untuk menghadapi potensi meningkatnya jumlah penumpang di masa libur panjang tahun baru Imlek pada 12-14 Februari 2021, terdapat ketentuan baru untuk penumpang kereta api jarak jauh. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Joni Martinus menyampaikan, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, termasuk libur tahun baru Imlek, penumpang kereta api harus telah melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test sebagai syarat perjalanan yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Untuk pemeriksaan Covid-19 yang menjadi persyaratan perjalanan, ini harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Kalau di luar libur panjang atau libur keagamaan masih boleh 3x24 jam,” kata Joni Martinus kepada Beritasatu.com, Selasa (10/2/2021).
Ketentuan baru lainnya, hanya anak-anak di bawah usia lima tahun yang tidak diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test sebagai syarat perjalanan. Namun menurut Joni, ketentuan ini tidak hanya berlaku saat libur panjang atau libur keagamaan saja, tetapi juga di luar hari-hari khusus tersebut sampai dikeluarkannya peraturan terbaru.
“Sebelumnya, yang dibebaskan untuk pemeriksaan Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan kan 12 tahun ke bawah. Di aturan baru ini, yang dibebaskan hanya yang berusia lima tahun ke bawah. Jadi yang di atas itu juga dipersyaratkan untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen atau GeNose,” terang Joni. (fa/b1)
Imlek Perayaan Imlek Imlek Nasional 2021 PT KAI