Demonstran Myanmar Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Para pengunjuk rasa mengambil bagian dalam demonstrasi menentang kudeta militer di depan kantor Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) di Yangon, Myanmar, Senin (15/2/2021). (Foto: AFP)
JOSSTODAY.COM - Para demonstran Myanmar menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika mereka menghalangi angkatan bersenjata. Peringatan itu disampaikan militer Myanmar kepada pengunjuk rasa anti-kudeta di seluruh negeri.
Seperti dilaporkan BBC, Senin (15/2), militer menyatakan, hukuman panjang dan denda juga akan berlaku bagi orang-orang yang ditemukan menghasut "kebencian atau penghinaan" terhadap para pemimpin kudeta.
Perubahan hukum diumumkan saat kendaraan lapis baja muncul di jalanan beberapa kota.
Ratusan ribu orang telah mengambil bagian dalam protes dalam beberapa hari terakhir.
Para demonstran menuntut pembebasan dari penahanan para pemimpin terpilih mereka, termasuk Aung San Suu Kyi, dan pemulihan demokrasi di Myanmar, yang juga dikenal sebagai Burma.
Pada Senin (15/2), pengacara Suu Kyi yakni Khin Maung Zaw mengatakan kliennya akan ditahan selama dua hari lagi. Dia kemudian akan diadili melalui tautan video di pengadilan di ibu kota Naypyitaw pada Rabu (17/2).
Menurut kantor berita Reuters, Suu Kyi ditangkap dengan anggota pemerintah lainnya pada 1 Februari, tetapi penahanannya akan berakhir pada 15 Februari.
Tuduhan terhadap Suu Kyi termasuk kepemilikan perangkat komunikasi yang melanggar hukum - walkie-talkie yang digunakan oleh staf keamanannya.
Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (LND) pimpinan Suu Kyi terpilih dalam kemenangan gemilang November lalu. Tetapi militer menuduh penipuan pemilih tanpa memberikan bukti.
“Akses internet di Myanmar diblokir untuk malam kedua berturut-turut,” kata penyedia layanan internet kepada BBC Burma. (is/b1)
Kudeta Myanmar Myanmar Aung San Suu Kyi