Menkeu: Penerimaan Pajak Penghasilan Merosot karena Pengangguran Naik

josstoday.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JOSSTODAY.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengklaim penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan mengalami kontraksi hingga 6,05% year on year (yoy) atau lebih rendah dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu tumbuh 0,93%. Hal ini disebabkan oleh pengangguran yang meningkat.

Jika merujuk data APBN KiTA periode Januari tahun lalu, realisasi PPh Pasal 21 sebesar Rp 15,28 triliun, maka pada Januari 2021 posisi penerimaan pajak karyawan hanya sekitar Rp 14,34 triliun.

“Ini karena memang kalau kita lihat serapan tenaga kerja, atau pemulihan ekonomi yang belum semuanya normal menyebabkan jumlah tenaga kerja yang bekerja mengalami penurunan, atau pengangguran naik. Untuk itu PPh Pasal 21-nya juga mengalami penurunan,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 Periode Januari, Selasa (23/2/2021).

Ia mengatakan bahwa kontraksi pada PPh 21 dipengaruhi juga oleh faktor pemberian insentif fiskal PPh 21 dengan mekanisme pajak ditanggung pemerintah sehingga perusahaan yang mendapatkan insentif tidak perlu membayar pajak karyawan.

Bahkan untuk kontraksi penerimaan PPh Pasal 21 masih akan terjadi pemberian insentif dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dengan mekanisme insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang diperpanjang hingga pertengahan tahun ini.

Sebagai informasi, kriteria penerima insentif PPh 21, yakni karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

“PPh 21, karyawan jangan lupa para wajib pajak dunia usaha masih mendapatkan insentif fiskal yang kita perpanjang. Penerimaan pajak yang kontraksi karena pemerintah berikan ruang bagi pengusaha para pelaku usaha untuk dapatkan insentif pajak karena belum sepenuhnya pulih dari hantaman covid-19”tuturnya.

Adapun total realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari sebesar Rp 68,5 triliun, minus 15,3% secara tahunan. Angka ini sudah memenuhi 5,6% target penerimaan pajak tahun ini sejumlah Rp 1.229,6 triliun. (fa/b1)

Menkeu Pajak Penerimaan APBN Pajak Penghasilan