Partai Demokrat Meminta Perlindungan Hukum kepada Pemerintah

josstoday.com

Agus Harimurti Yudhoyono.

JOSSTODAY.COM - Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan agar semua pengurus dan kader PD tetap menjaga diri dalam koridor hukum. Oleh karena itu, PD memohon perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada pemerintah.

Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani AHY dan Sekretaris Jenderal PD, Teuku Riefky Harsya. Surat yang ditujukan untuk Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menkumham Yasona H Laoly, disampaikan pada Kamis (4/3/2021).

Surat ini menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. Pertama, PD telah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART PD.

“Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh ketua DPD, seluruh ketua DPC dan seluruh ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat,” demikian petikan surat sebagaimana keterangan yang diterima Beritasatu.com, Jumat (5/3/2021).

Poin kedua, kongres tersebut secara aklamasi memilih AHY sebagai ketum PD periode 2020-2025. Ketiga, AD/ART dan kepengurusan PD hasil Kongres V, sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk mendapat pengesahan.

Kemudian, Kemkumham menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PD pada 18 Mei 2020.

Demikian halnya SK nomor: M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 pada tertanggal 27 Juli 2020. SK telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI nomor 15 tertanggal 19 Februari 2021.

Dalam surat itu, Ahy juga membeberkan bahwa sejak awal Januari 2021, telah terjadi Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPKPD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB). KLB tersebut bertentangan dengan AD/ART PD Pasal 81 ayat 4 juncto pasal 83 juncto Pasal 94, serta bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakstabilan politik nasional, demokrasi dan mengancam kemandirian partai politik.

BGPKPD ini diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah. Atas tindakan tersebut, para kader yang berkhianat ini telah dipecat Partai Demokrat, sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat,” ungkap AHY.

Menyikapi hal ini, seluruh ketua DPD dan ketua DPC PD seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara yang sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan AHY sebagai ketum.

“Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menko Polhukam, Kapolri dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah,” demikian AHY.

Partai Demokrat AHY Mahfud MD KLB Demokrat Kapolri