Polantas Fokus Atur Lalin di Lapangan, Pelanggaran Ditindak ETLE

JOSSTODAY.COM - Polantas ke depan akan fokus mengatur lalu lintas di lapangan. Sebab, penindakan pelanggaran peraturan lalu lintas dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Anggota yang bekerja di lapangan sekarang sesuai kebijakan bapak Kapolri mereka hanya fokus untuk mengatur lalu lintas. Mengapa? Karena pelanggaran lalu lintas sudah ditindak dengan ETLE," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Rabu (24/3/2021).
Semisal, kata Sambodo, anggota Patroli Jalan Raya (PJR) apabila selama ini ada pelanggaran di bahu jalan harus berhenti menindak dan menilang sehingga malah mungkin menimbulkan kemacetan. Ke depan dengan adanya ETLE mobile jenis body cam petugas tinggal mengarahkan kamera ke arah pelanggar dan merekamnya.
"Semua kendaraan yang lewat bahu jalan ya, silakan saja. Nanti tiba-tiba datang saja surat tilang di rumah," ungkapnya.
Sambodo menyampaikan, ada 10 pelanggaran yang dapat terekam kamera ELTE statis. Seperti ganjil genap, traffic light, marka berhenti, menggunakan handphone, tidak pakai sabuk pengaman, kemudian terobos jalur busway, tidak pakai helm, bonceng tiga orang, melanggar batas kecepatan, serta over dimension dan over load (ODOL).
"Kalau kamera ETLE mobile lebih variatif lagi. Karena itu kan sesuai dengan pelanggaran yang dia (petugas) temukan di lapangan. Bisa dilarang stop, melawan arus, lewat bahu jalan, ada tanda larangan berhenti, larangan parkir, angkot ngetem, lebih banyak, lebih variasi. Tinggal masalahnya anggota terlatih nggak, harus dibiasakan terus untuk memosisikan helmnya, memosisikan kameranya, video atau capture yang didapatkan kamera itu memenuhi unsur sebagai alat bukti," katanya. 9fa/b1)
Tilang Elektronik ETLE