SMS Penipuan Masih Marak, Efektivitas Registrasi SIM Card Dipertanyakan

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Aturan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) ternyata belum menutup peluang penggunaan nomor SIM Card secara tidak bertanggung jawab, misalnya dipakai untuk mengirim pesan yang mengganggu dan tidak dikehendaki (spam) yang diindikasikan penipuan.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ketut Prihadi Kresna menyampaikan, implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi memang tidak akan sepenuhnya menghilangkan adanya panggilan atau SMS penipuan. Karenanya, BRTI terus mencari cara agar tidak ada lagi perbuatan yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Aturan registrasi SIM Card ini kan salah satu upaya saja supaya kita tahu data yang benar dari pemiliknya. Kalau ternyata masih juga disalahgunakan, kita akan mencari celahnya supaya bisa segera ditutup," kata Ketut Prihadi, di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), di Jakarta, Jumat (28/12).

Menurut Ketut, maraknya penipuan melalui panggilan telepon atau SMS dikarenakan masih adanya penggunaan NIK dan KK orang lain saat melakukan registrasi. Data-data penting tersebut saat ini begitu mudah didapatkan di Internet.

"Penyalahgunaan data orang lain saat melakukan registrsi memang masih banyak terjadi. Padahal itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Undang-undang Administrasi Kependudukan," ujar Ketut.

Optimalisasi Saluran Pengaduan
Guna menutup ruang bagi orang-orang yang kerap mengirimkan SMS penipuan, Ketut menyampaikan BRTI telah melakukan optimalisasi saluran pengaduan yang saat ini tersedia, sehingga keluhan pelangan terhadap penyalahgunaan jasa telekomunikasi dapat ditangani dengan baik. Selain melalui call center BRTI 159, aduan kini juga bisa disampaikan melalui twitter @aduanbrti.

Prosedurnya adalah, pelanggan yang menerima panggilan atau pesan yang diindikasikan penipuan diminta untuk merekam percakapan atau memfoto (capture) pesan serta nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan tersebut, lalu dikirim ke twitter BRTI @aduanbrti. Petugas dari BRTI nantinya akan melakukan verifikasi dan analisa percakapan atau pesan tersebut untuk selanjutnya dikoordinasikan kepada operator telekomunikasi.

"Untuk nomor telepon yang terbukti dipakai untuk melakukan tindak penipuan, kami akan koordinasikan kepada pihak operator agar segera dilakukan pemblokiran. Optimalisasi saluran pengaduan ini baru berjalan sekitar satu bulan. Akan kita evaluasi terus hasilnya seperti apa. Paling tidak sekarang ini sudah ada upaya registrasi dan juga penanggulangan," terang Ketut. (is/b1)

Transaksi Elektronik