Pelanggar ETLE Terancam Denda Maksimal Rp 500.000
Uji coba tilang elektronik di Polda Metro Jaya, Senin 1 Oktober 2018.
JOSSTODAY.COM - Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, terancam dijerat denda maksimal Rp 500.000, seperti yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dasar hukum penerapan sistem ETLE adalah Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggar dikenakan Pasal 287 terkait pelanggaran marka dan apil (alat pemberi isyarat lalu lintas)," ujar Budiyanto kepada Beritasatu.com, Rabu (19/12).
Dikatakan, marka jalan diatur dalam Pasal 287 ayat 1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Apil diatur dalam Pasal 287 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," ungkapnya.
Berikut bunyi Pasal 287 ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Ayat 2: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kendati demikian, kata Budiyanto, berapa jumlah vonis denda tetap bergantung dari keputusan hakim. "Vonisnya bergantung keyakinan hakim," tandasnya.
Diketahui, selama 46 hari, tercatat jumlah kendaraaan yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE sebanyak 4.950. Kemudian, 3.210 di antaranya telah terkonfirmasi. Sementara, yang telah mengonfirmasi ulang berjumlah 889, membayar denda 519, dan yang telah mendapatkan vonis pengadilan 716.
Pelanggar yang tertangkap kamera ETLE akan langsung diverifikasi oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, untuk memastikan validitas identitas kendaraan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos atau melalui alamat email dan nomor ponsel pelanggar. Proses tersebut akan dilakukan 3 hari setelah terjadinya pelanggaran. Dalam surat konfirmasi akan disertakan foto bukti pelanggaraan itu.
Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi android ETLE-PMJ. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan blangko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Melalui metode konfirmasi itu, pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subyek pelanggar, termasuk bila kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.
Setelah itu, pelanggar akan diberikan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran ETLE melalu bank BRI. Selanjutnya, pelanggar diberikan waktu selama 7 hari lagi untuk membayar denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.
Selain pembayaran melalui bank, pelanggar juga bisa mengikuti proses sidang di pengadilan. (fa/b1)
Tilang Elektronik