Mulai 29 April, Tarif Tol Bandara Naik
Calon penumpang pesawat terbang terpaksa berjalan kaki akibat kendaraannya terjebak macet, di Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa, 10 November 2020.
JOSSTODAY.COM - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memberlakukan kenaikan tarif Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo atau Tol Bandara sebesar Rp 500 mulai 29 April 2021 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif sejalan dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Jasa Marga telah memenuhi seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan," kata Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk kepada Investor Daily, Selasa (27/4/2021).
Pemenuhan SPM yang dimaksud melaksanakan berbagai perbaikan pelayanan meliputi layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Perbaikan pelayanan yang dilakukan di Tol Soedijatmo di antaranya peningkatan layanan di bidang transaksi seperti peningkatan implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), peningkatan kapasitas tansaksi GT Kamal 1 dari 7 menjadi 9 gardu, penggantian CCTV dan penggantian Fiber Optic (FO) pada ruas tol serta penambahan implementasi pembayaran tol dengan Jakcard Bank DKI.
Pada bidang layanan lalu lintas, Jasa Marga melakukan penertiban kendaraan Overload Over Dimensi (ODOL) dan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas seperti pemasangan concrete barrier, rehabilitasi pagar beton, pengecatan marka, penyempurnaan rambu serta pengadaan ambulance.
Sementara dari sisi layanan konstruksi, Jasa Marga mengerjakan Pemeliharaan Periodik (Scrapping, Filling dan Overlay), renovasi Gerbang Tol Kapuk dan Cengkareng, penggantian dan perbaikan pompa, penyesuaian marka on ramp Simpang Susun Penjaringan arah Kapuk dan Pluit, perbaikan dan pemasangan rambu lalulintas, serta perbaikan dan perkuatan tanggul.
Di samping itu, penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 256/KPTS/M/2021 Tanggal 5 Maret 2021.
Lebih jauh, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif ini mengacu pada laju inflasi 4,43%. Semisal tarif kendaraan golongan 1 yang disesuaikan dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000.
Penyesuaian tarif tol juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan, membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, dan menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.
Adapun rincian penyesuaian tarif baru di Tol Soedijatmo mulai 29 April 2021 sebagai berikut:
Golongan I: Rp 8.000 (sebelumnya Rp 7.500)
Golongan II: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)
Golongan III: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)
Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
Tol bandara Tarif Tol Naik Jasa Marga