Pemecatan Dokter Terawan, Ini Penjelasan MKEK IDI

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu, 10 Maret 2021.
JOSSTODAY.COM - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr Djoko Widyarto JS memberikan penjelasan terkait pertimbangan pemberhentian secara permanen keanggotaan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari IDI. Menurut MKEK IDI, terkait pemecatan dokter Terawan telah melalui proses yang panjang dengan banyak pertimbangan.
Djoko menuturkan keputusan MKEK IDI ini berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Pasal 8 menyebutkan bahwa menyebutkan bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman sementara dan atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri di dalam forum yang ditunjukkan.
“Namun, sebelum sampai pada keputusan sanksi, ada proses panjang dalam MKEK. MKEK itu ada 3 divisi; divisi pembinaan, kemahkamaan, menelaah,” ucapnya saat Konferensi Pers PB IDI secara daring, Kamis (31/3/2022).
Djoko menjelaskan divisi pembinaan akan menganalisa, jika terjadi pelanggaran, maka akan diteruskan ke divisi kemahkamahan akan dibentuk oleh Ketua MKEK untuk menelaah kasus yang terjadi untuk melakukan beberapa persidangan.
“Yang pastinya PHP2A (Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota) juga ada di sana untuk membela teman sejawat yang teradu,” terang Djoko.
Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan persidangan dan memanggil ahli dan saksi, maka BHP2A akan memutuskan hasil tersebut menjadi suatu pelanggaran atau tidak.
“Kalau ada pelanggaran diatur dalam kategori langkah KMEK, kategori 1,2,3 dan 4. Kategori 1 murni pembinaan sampai keempat sanksi yang sangat berat akan ditindaklanjuti dengan koordinasi Ketua MKEK dengan Ketua Umum PB IDI,” ucapnya.
Djoko juga menambahkan, keputusan terkait kasus dokter Terawan sudah ada sejak 2018 yakni berdasarkan hasil rekomendasi Muktamar IDI ke-XXX di Samarinda. Namun belum sempat terlaksana karena alasan khusus, sehingga baru terlaksana pada 2022.
“Itulah yang kita pegang saat ini sebagai rambu-rambu etik yang harus kita taati bersama kaitan dengan kasusnya dokter Terawan, pertimbangan cukup luas, kalau saya baca yang diputuskan di dalam sidang mahkamah pada tahun 2018 yang lalu pertimbangannya cukup banyak,” paparnya.
“Itulah yang seharusnya kita pahami bersama bahwa apa yang dilakukan di dalam muktamar tidak semerta tetapi itu melalui proses panjang. Karena di dalam Muktamar Samarinda pada 2018, juga ada satu keputusan bahwa untuk kasus sejawat dr. Terawan ini tidak ada indikasi itikad baik. Mungkin akan diberikan pemberatan untuk sanksinya,” pungkasnya.
Terawan Pemecatan Terawan IDI MKEK IDI Terawan Dipecat