Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob, Ini Kata Djarot
Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakaran Cipinang
Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakaran Cipinang
Sejumlah pendukung terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, menyambut kedatangan Gubernur DKI Jakarta
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan belum bisa memastikan apakah kliennya akan langsung ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama
Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengibaratkan diri sebagai ikan badut
Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan kliennya juga mengajukan nota pembelaan atau pledoi
Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Basuki Purnama, menyatakan, mereka ingin menguji nyali alias keberanian jaksa untuk menuntut bebas terhadap kliennya atas perkara penodaan agama.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (