Rp19,3 DAU Dikembalikan ke Pemda

josstoday.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JOSSTODAY.COM - Pemerintah Pusat mengembalikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp19,3 triliun, yang sebelumnya dipinjam dari 169 pemerintah daerah (pemda). "Semua sudah kita bayarkan. Tidak ada yang dibayarkan di Januari 2017, bilang dong happy," ucap Sri Mulyani saat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sabtu (31/12/2016) malam.

Pemerintah telah melakukan audit terhadap kondisi kas negara dengan menerima laporan dari tiap pos perbendaharaan negara, baik dari Direktorat Jenderal hingga perwakilan perbendaharaan dari tiap-tiap provinsi.

Hasilnya diketahui, masih ada sisa pendanaan yang kemudian diputuskan untuk menyalurkan kewajiban pemberian DAU senilai Rp19,3 triliun kepada pemda. "Ternyata sesudah kita hitung, uangnya ada. Jadi kita kembalikan semua. Ini detik terakhir, semua transaksi yang bisa kita bayarkan, kita bayarkan semua," papar Sri Mulyani.

Kemenkeu sempat menunda pemberian DAU usai menyadari perhitungan penerimaan pajak yang meleset hingga Rp219 triliun. Kondisi ini membuat Kemenkeu terpaksa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi umum Tahun Anggaran 2016, untuk memberikan DAU hanya kepada daerah tertentu berdasarkan proyeksi saldo kas akhir tahunan masing-masing daerah.

Perbedaan pemberian DAU dilakukan berdasarkan tiga kategori. Yakni, daerah dengan saldo kas akhir yang sangat tinggi, cukup tinggi dan sedang. Data per 23 Desember 2016, realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TDDD) baru mencapai 87,8% atau Rp681,4 triliun. Kekurangan penyaluran DAU lantas dipenuhi pemerintah pada 31 Desember 2016.

Selain memberikan DAU, sisa kas negara juga cukup untuk memberikan kekurangan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pencairan subsidi yang harus dibayarkan pemerintah.

Namun, Sri Mulyani belum ingin buka suara soal postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Sebab sejumlah laporan yang telah diberikan tiap-tiap pos pembendaharaan disebutnya, masih harus menyesuaikan dengan realisasi penerimaan pajak yang belum mendapatkan angka pasti.

Negara baru mendapat aliran penerimaan tambahan dari pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty periode II yang baru berakhir pada Sabtu (31/12/2016) pukul 00.00 WIB. Sehingga rincian penerimaan dari masing-masing pos, seperti penerimaan pajak, bea cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga anggaran tiap Kementerian/Lembaga (K/L) masih dirapikan oleh Sri Mulyani. Sebelum nantinya dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo. "Nanti akan kita hitung kembali, baru akan kita kirim ke Presiden laporannya," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani memberi apresiasi kepada seluruh pos perbendaharaan dari hasil laporan keuangan sementara tersebut. Ia menilai, kinerja tiap-tiap pos telah membuktikan komitmen yang kuat untuk melayani masyarakat dan bangsa.(jos)

Dana Alokasi Umum (DAU) Kemenkeu Sri Mulyani Indrawati