Habib Rizieq Akan Jadi Tersangka
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
JOSSTODAY.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menjadi tersangka, terkait dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pernyataannya soal logo palu arit di uang rupiah baru.
Polda Metro Jaya sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara logo palu arit. Hal serupa dilakukan oleh Polda Jawa Barat dalam perkara dugaan penghinaan Pancasila.
"Ini masalah waktu saja. Kita tinggal lihat waktunya saja (penetapan Rizieq menjadi tersangka)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
Sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sukmawati terkait isi ceramahnya di Bandung, Jawa Barat yang dianggap menghina Pancasila dan Soekarno. Ia dilaporkan dengan tuduhan melakukan tindak pidana terhadap lambang negara dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Jo Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kemudian Habib Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan, karena dalam ceramahnya yang sudah menyebutkan kalau uang kertas baru diterbitkan Bank Indonesia berlogo palu arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).(jos)
Habib Rizieq Shihab FPI Penghinaan Pancasila Palu Arit Bareskrim Polri