Megawati Soekarno Putri Resmi Dilaporkan

josstoday.com

Laporan Polisi yang ditujukan terhadap mantan Presiden RI, Megawati Soekarno Putri.

JOSSTODAY.COM- Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim, secara resmi mantan Presiden RI Megawati Soekarno Putri dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Senin (23/1/2017).

Laporan itu dilakukan oleh Baharuzaman, humas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Oleh pria kelahiran Kotabumi ini, Megawati dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan agama sesuai pasal 156 dan 156 (a) KUHP.

Laporan ini, merupakan buntut isi pidato Megawati pada peringatan Hari Jadi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke 44 yang digelar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017) lalu.

Sedangkan di Jawa Timur sendiri, informasinya Gabungan Ulama Bersatu Indonesia (GUIB) bakal melaporkan Megawati terkait hal yang sama di Mapolda Jatim.

Rencananya, laporan itu akan dilakukan GUIB pada Jumat (27/1/2017) mendatang. Hal ini dibenarkan Ustad Choiruddin, salah satu pengurus GUIB Jatim, Senin (23/1/2017).

“Insyaallah di Jatim, GUIB akan melaporkan hal yang sama di Polda bertepatan dengan pelaksanaan Tabligh Akbar yang kita gelar pada Jumat (27/1/2017) mendatang,” ujarnya. (eno) 

megawati dilaporkan megawati soekarno putri