MK Nonaktifkan Patrialis Akbar

josstoday.com

Hakim MK Patrialis Akbar.

JOSSTODAY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menonaktifkan atau membebaskan tugaskan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan diambil dalam rapat yang dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Ada beberapa putusan dalam rapat tersebut, selain penonaktifan Patrialis. "Pertama, mendukung KPK sepenuhnya menuntaskan masalah hukum ini," kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Keputusan kedua, membuka seluas-luasnya kepada KPK untuk menyelidiki kasus ini. Bahkan, jika diperlukan memeriksa hakim yang lain tanpa izin dari Presiden. Ketiga, MK mendapat informasi dari dewan etik dan segera menggelar rapat etik sambil membebastugaskan Patrialis Akbar.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga menerima suap terkait dengan uji materi undang-undang (UU). Namun sejauh ini, belum ada keterangan jelas soal uji materi UU apa yang "diperdagangkan" Patrialis.

Saat ini, penyidik lembaga anti-rasuah masih melakukan pemeriksaan intensif. "Ada indikasi pemberian hadiah atau janji terkait pengujian undang-undang yang diajukan oleh pihak tertentu ke MK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Ada 11 orang yang ditangkap KPK, termasuk diantaranya adalah Patrialis Akbar. OTT dilakukan pada Rabu (25/1/2017) kemarin. Patrialis ditangkap di suatu tempat di Jakarta. Selain itu, ada beberapa pihak yang dibawa ke Gedung KPK.

"Sore atau malam ini akan kami sampaikan perkembangan dari kegiatan OTT yang telah dilakukan KPK," imbuh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(jos)

Hakim MK Patrialis Akbar OTT KPK